EKSPOSTIMES.COM- Aroma praktik kotor dalam birokrasi Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara kembali menyeruak. Dugaan adanya jual beli jabatan dan percaloan proyek di lingkungan Pemprov Sulut kini resmi dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh LSM Indonesia Investigasi Korupsi (INAKOR) DPW Sulawesi Utara.
Langkah tegas ini dituangkan dalam surat bernomor 025-134/LAPENG/DPW-SULUT/LSM-INAKOR/X/2025 yang dikirim langsung ke KPK di Jakarta, Senin (6/10/2025). Dalam surat itu, INAKOR mendesak lembaga antirasuah segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan keterlibatan sejumlah oknum pejabat dan pihak luar yang berperan sebagai makelar proyek dan calo jabatan di lingkup Pemprov Sulut.
“Publik berhak tahu kebenaran yang objektif dan transparan. Kami tidak menuduh siapa pun, tapi mendorong KPK untuk bekerja profesional, tanpa pandang bulu,” tegas Rolly Wenas, Ketua INAKOR Sulut, dalam pernyataannya kepada media.
Menurut Rolly, isu jual beli jabatan dan makelar proyek bukan hal baru di Sulawesi Utara. Dugaan itu telah berulang kali menjadi pembicaraan publik dan bahan pemberitaan di berbagai media lokal. Namun, hingga kini, belum ada langkah konkret penegakan hukum yang benar-benar menyentuh akar masalahnya.
Baca Juga: Solar Bersubsidi Raib di Malam Hari, INAKOR Tuding Ada Aparat ‘Main Api“
“Kalau isu seperti ini terus muncul tanpa penyelesaian, berarti ada yang tidak beres dalam sistem birokrasi. Kami ingin KPK turun langsung ke daerah, bukan hanya menunggu laporan di meja,” ujar Rolly.
INAKOR juga menyebut telah mengirimkan tembusan surat kepada Presiden RI, DPR RI, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Ombudsman RI, serta aparat penegak hukum pusat agar persoalan ini menjadi perhatian nasional.
Langkah ini, kata Rolly, bukan sekadar laporan, tetapi pernyataan sikap moral. INAKOR, tegasnya, ingin memastikan bahwa gerakan reformasi birokrasi di daerah tidak dicemari praktik suap dan gratifikasi yang mencederai kepercayaan publik terhadap pemerintah.
“Kami ingin menjaga martabat dan reputasi pemerintah provinsi yang dipimpin oleh Gubernur YSK agar tidak dirusak oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab,” kata Rolly.
Ia juga menegaskan bahwa lembaganya berdiri di atas prinsip pemberantasan korupsi dan transparansi publik, bukan kepentingan politik atau pribadi.
“Tidak boleh ada ruang bagi percaloan jabatan dan proyek di negeri ini. Kalau praktik semacam itu dibiarkan, kita sedang menciptakan birokrasi yang busuk sejak dari dalam,” tutupnya dengan nada tegas.
Publik kini menunggu langkah nyata dari KPK. Jika benar terbukti ada praktik jual beli jabatan dan makelar proyek di Pemprov Sulut, maka ini bisa menjadi kasus besar yang mencoreng citra reformasi birokrasi di Indonesia Timur. (Farly)












