EKSPOSTIMES.COM- Aroma busuk korupsi kembali tercium dari jantung birokrasi Sulawesi Utara. Kali ini, dana hibah untuk kegiatan keagamaan Sinode GMIM justru menjadi ladang bancakan. Akibatnya, dua pejabat penting Provinsi Sulut harus meringkuk di tahanan Polda Sulut setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Adalah Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Sulut Fredy Kaligis, dan mantan Kepala BKAD Sulut tahun 2020 Jeffry Korengkeng, yang ditahan penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulut, Kamis (10/4/2025) malam. Keduanya ditahan usai menjalani pemeriksaan tambahan selama 14 jam.
Fredy Kaligis dan Jeffry Korengkeng dijerat tersangka karena diduga kuat keterlibatan dalam manipulasi dana hibah yang dikucurkan dari APBD untuk GMIM sepanjang 2020 hingga 2023 Rp21,5 miliar. Selain Fredy dan Jeffry, penyidik juga menjerat Sekprov Steve Kepel, mantan Asisten III dan Plt Sekprov Sulut Asiano Gammy Kawatu, serta Ketua BPMS GMIM Pdt Hein Arina, dalam mega-skandal yang merugikan keuangan Negara Rp8,96 miliar.
Dari pantauan, Fredy Kaligis keluar dari ruang penyidik mengenakan rompi oranye khas tahanan korupsi. Sementara Jeffry Korengkeng, yang sejak pagi menjalani pemeriksaan intensif, akhirnya menyusul rekan satu perkara menuju ruang tahanan malam itu juga.
Penetapan kelima tersangka ini diumumkan langsung Kapolda Sulut, Irjen Pol Roycke Langie, dalam konferensi pers yang digelar Senin (7/4/2025) di Mapolda Sulut.
“Penyidik telah memeriksa 84 saksi, dan hasilnya mengarah pada penyalahgunaan kewenangan, mark-up anggaran, serta pelaporan fiktif. Kerugian negara berdasarkan audit BPKP ditaksir mencapai Rp8,96 miliar,” tegas Irjen Roycke.
Dana hibah yang seharusnya diperuntukkan bagi kegiatan sosial-keagamaan GMIM diduga diselewengkan melalui skema laporan palsu dan manipulasi penggunaan anggaran. Pasal yang dikenakan adalah Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU Tipikor, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Kapolda Sulut menekankan bahwa penyidikan masih berlanjut dan membuka kemungkinan adanya tersangka tambahan.
“Ini bukan soal lembaga, tapi oknum. Masyarakat kami imbau tetap tenang dan percayakan pada proses hukum,” katanya.
Masuknya nama Hein Arina dalam daftar tersangka sontak mengguncang jemaat GMIM. Kepercayaan terhadap pengelolaan dana hibah institusi keagamaan kini tengah berada di ujung tanduk. (tim)













