EKSPOSTIMES.COM- Kasus dugaan korupsi dana hibah GMIM senilai Rp21,5 miliar dengan potensi kerugian negara mencapai Rp8,96 miliar mulai memasuki babak krusial. Kali ini, nama besar Olly Dondokambey, mantan Gubernur Sulut dua periode sekaligus Bendahara Umum DPP PDI Perjuangan, resmi diperiksa selama lebih dari empat jam oleh penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polda Sulawesi Utara, Senin (21/4/2025).
Pemeriksaan dimulai sejak pukul 10.20 WITA hingga 14.55 WITA. Olly tampil mengenakan kemeja putih berlengan pendek dengan aksen merah, gaya khas yang tak menutupi fakta bahwa dirinya sedang “dikuliti” penyidik dalam skandal yang telah menjerat lima pejabat strategis lainnya.
Dalam pernyataannya kepada awak media usai pemeriksaan, Olly mengakui bahwa kehadirannya di Polda adalah untuk memberikan klarifikasi seputar pemberian dana hibah Pemprov Sulut kepada Sinode GMIM, yang terjadi selama periode 2020–2023.
“Saya sebagai pemberi hibah tentunya wajib hadir untuk menjelaskan kebijakan yang diambil oleh pemerintah daerah,” kata Olly.
Namun, ketika ditanya lebih jauh soal penggunaan dana tersebut, Olly tampak menarik garis tegas.
“Prosedur hibah sudah sesuai peraturan perundang-undangan. Tapi, kami sebagai pemerintah tidak bisa mengawasi secara detail penggunaannya. Itu menjadi ranah penyidik dan pihak GMIM,” tegasnya.
Skandal korupsi ini sudah lebih dulu menjerumuskan lima nama besar ke balik jeruji besi. Mereka adalah Ketua BPMS GMIM Pdt Hein Arina, Karo Kesra Fereydy Kaligis, mantan Kepala Badan Keuangan Jeffry Korengkeng, Sekprov Steve Kepel, dan Asisten III sekaligus Plt Sekprov Asiano Gammy Kawatu.
Olly sendiri masih berstatus sebagai saksi. Namun menurut sumber internal Polda, keterangannya dinilai sebagai kunci penting dalam membuka tabir korupsi dana hibah yang disebut-sebut melibatkan banyak kepentingan.
Kabid Humas Polda Sulut, AKBP Alamsyah, menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan transparan dan profesional.
“Tidak ada yang kebal hukum. Kami akan tuntaskan kasus ini tanpa pandang bulu,” ujarnya.
Munculnya nama Olly dalam pusaran kasus ini menimbulkan pertanyaan serius, sejauh mana tanggung jawab seorang kepala daerah terhadap dana hibah yang ia setujui, jika kemudian terbukti diselewengkan oleh penerima?
Pengamat hukum tata negara menyebut bahwa tanggung jawab seorang pemberi hibah tak hanya administratif, tetapi juga moral, apalagi jika yang terlibat adalah lembaga keagamaan besar seperti GMIM. (tim)













