EKSPOSTIMES.COM– Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur berhasil mengungkap aktivitas kelompok penyuka sesama jenis yang beroperasi melalui platform media sosial. Sebanyak empat orang ditangkap karena diduga terlibat sebagai admin dan anggota aktif dalam grup online tersebut.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada 5 Juni 2025. Laporan tersebut mengarah pada aktivitas mencurigakan dalam grup WhatsApp dan Facebook yang diketahui memiliki ribuan anggota dari berbagai daerah.
Baca Juga: Operasi Pekat II Semeru 2025, Polda Jatim Sapu Bersih 2.307 Preman, Warga Kini Bisa Bernapas Lega
“Tersangka utama, MI (21), seorang mahasiswa asal Kecamatan Gubeng, Surabaya, merupakan admin dari grup WhatsApp bernama ‘Info VID’. Grup ini digunakan untuk mengumpulkan orang-orang dari komunitas penyuka sesama jenis, dengan tujuan mencari pasangan atau kekasih,” ujar Kombes Jules dalam konferensi pers, Jumat (13/6/2025).
Tiga tersangka lainnya adalah NZ (24), warga Tambaksari Surabaya; FS (44), warga Dukuh Pakis Surabaya; dan S (66), seorang petani asal Kecamatan Kudu, Jombang. Mereka diketahui sebagai anggota aktif yang diduga menyebarkan konten pornografi dan melakukan interaksi tidak senonoh dalam grup.
“NZ diketahui mengirimkan video aktivitas seksual sesama jenis dan memberikan komentar dengan maksud mencari pasangan dalam grup. FS berperan serupa. Sedangkan tersangka S mengirimkan foto alat kelamin pribadinya ke grup pada 2 Juni 2025 sebagai bentuk ajakan,” tambahnya.
Kanit II Subdit II Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, Kompol Noviar Anindhita, mengungkapkan bahwa grup WhatsApp yang dikelola para tersangka memiliki sekitar 300 anggota. Sementara itu, grup Facebook dengan nama ‘Gay Tuban Lamongan Bojonegoro’ tercatat memiliki lebih dari 11.400 anggota.
“Tidak menutup kemungkinan, sebagian anggota berasal dari luar Jawa Timur. Namun, hingga saat ini kami belum menemukan indikasi adanya pertemuan atau event khusus yang melibatkan para anggota. Motif para tersangka masih dalam proses pendalaman, terutama terkait apakah aktivitas ini hanya sebatas fantasi atau telah mengarah ke tindakan fisik,” jelas Noviar.
Polisi menyita sejumlah barang bukti dari para tersangka, termasuk akun media sosial dan ponsel yang digunakan untuk menyebarkan konten. Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, yakni Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 27 Ayat (1) UU ITE yang telah diperbarui melalui UU Nomor 1 Tahun 2024, serta Pasal 29 juncto Pasal 4 Ayat (1) UU Pornografi.
Baca Juga: Oknum Polisi Cabuli Tahanan Wanita di Pacitan, Polda Jatim Pecat dengan Tidak Hormat
Mereka terancam hukuman pidana penjara hingga 12 tahun dan/atau denda mencapai Rp6 miliar, tergantung peran dan tingkat keterlibatan masing-masing tersangka.
Polda Jatim menegaskan bahwa tindakan tegas terhadap penyebaran konten asusila dan aktivitas yang melanggar norma hukum di ruang digital akan terus dilakukan. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan aktif melaporkan aktivitas serupa yang mencurigakan di platform online. (*/tim)










