EKSPOSTIMES.COM- Institusi Polri kembali tercoreng. Seorang anggota Polres Pacitan berinisial LC resmi dipecat secara tidak hormat oleh Polda Jawa Timur usai terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap tahanan wanita.
Kasus ini menjadi sorotan nasional karena melibatkan pelanggaran berat oleh aparat penegak hukum terhadap perempuan dalam tahanan.
LC, yang berpangkat brigadir, tidak hanya melanggar etik kepolisian, tapi juga dijerat pidana karena perbuatannya yang tak manusiawi terhadap korban berinisial PW. Tindakan asusila itu dilakukan berulang kali, bahkan berpuncak pada aksi persetubuhan di area ruang berjemur tahanan wanita di Mapolres Pacitan, pada 2 April 2025.
Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menjelaskan bahwa sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dijatuhkan sebagai bentuk komitmen institusi dalam menjaga integritas.
“Kami tidak memberi ruang untuk oknum pelanggar hukum, apalagi yang melakukan kekerasan seksual. Korban sudah kami dampingi secara psikologis, dan proses hukum berjalan penuh,” tegas Jules, Kamis (24/4).
Sebelum dipecat, LC sempat menjalani sanksi penempatan khusus selama 12 hari. Namun, setelah penyelidikan intensif, polisi menetapkan LC sebagai tersangka berdasarkan alat bukti dan kesaksian 13 orang, termasuk empat tahanan wanita lainnya.
LC kini mendekam di Rutan Polda Jatim berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor 103/IV/RESKRIMUM/2025. Ia dijerat dengan Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Pasal ini secara tegas melarang setiap bentuk kekerasan seksual oleh aparat negara, terutama di lingkungan tertutup seperti penjara.
Tragedi ini menjadi alarm keras bagi sistem pengawasan di dalam ruang tahanan kepolisian. Sejumlah lembaga advokasi perempuan dan HAM langsung menyerukan audit menyeluruh terhadap rumah tahanan di seluruh Polres dan Polsek di Jawa Timur.
“Kejadian ini tidak bisa dianggap sebagai kasus individu semata. Ini cermin dari celah besar dalam sistem perlindungan tahanan, khususnya perempuan,” ujar perwakilan Koalisi Perlindungan Perempuan Jatim.
Polda Jatim mengaku akan memperketat pengawasan dan memperbaiki sistem internal sebagai tindak lanjut. Proses hukum terhadap LC pun akan terus dikawal hingga masuk tahap persidangan di pengadilan.
Baca Juga: Survei LSI: Prabowo Raih Kepercayaan Tertinggi Publik, Kejagung dan TNI Juga Masuk 3 Besar
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi citra kepolisian yang sedang berbenah. Di tengah upaya membangun kembali kepercayaan publik, tindakan tegas terhadap pelaku kekerasan seksual dari internal tubuh Polri menjadi ujian serius.
Dengan pemberhentian tidak hormat dan proses hukum yang berjalan, publik berharap bahwa keadilan bagi korban dapat ditegakkan, dan institusi kepolisian mampu menunjukkan keberpihakan terhadap nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan.
(*/tim)










