EKSPOSTIMES.COM – Pengusaha Jan Hwa Diana resmi melaporkan Wakil Wali Kota (Wawali) Surabaya, Armuji, ke Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur atas dugaan pencemaran nama baik berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Laporan itu dilayangkan pada Kamis, 10 April 2025, menyusul unggahan video Armuji saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke perusahaannya, CV Sentosa Seal, yang berlokasi di kawasan Margomulyo, Surabaya.
Diana menyebut bahwa unggahan tersebut mencantumkan foto dirinya dan suaminya, serta menampilkan rekaman percakapan yang menurutnya berdampak buruk terhadap kehidupan pribadinya, keluarganya, dan perusahaannya.
Meski telah meminta maaf karena menimbulkan kegaduhan di Surabaya, Diana menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan dan laporan tidak akan dicabut.
Baca Juga: Kejagung Sita Rp21 Miliar dari Mantan Ketua PN Surabaya, Rudi Suparmono Langsung Ditahan
“Saya minta maaf buat gaduh satu Surabaya, Saya sebenarnya banyak yang ngomong damai saja. Tapi yang saya bingung, gimana mau damai? Di perkataan terakhir itu, jangan sampai orang ini kebal hukum. Saya ini nggak kebal hukum.” ujar Diana kepada wartawan pada Minggu, 13 April 2025.
Diana mengaku tidak terima dengan pernyataan Armuji yang menurutnya menggiring opini publik seolah dirinya adalah sosok yang kebal hukum.
Ia merasa dicemarkan namanya secara pribadi di ruang publik, dan mempertanyakan mengapa dirinya harus diviralkan.
“Kalau memang saya punya salah, kita selesaikan saja di polisi. Kenapa saya harus diviralkan? Tolong dipikirkan dampak ke keluarga saya,” kata Diana.
Sebelumnya, Wakil Wali Kota Armuji melakukan sidak ke CV Sentosa Seal atas dasar laporan dari masyarakat yang mengeluhkan penahanan ijazah oleh perusahaan tersebut.
Dalam video yang diunggah ke kanal YouTube pribadinya pada hari sidak dilakukan, Kamis 10 April 2025, Armuji terlihat berbincang dengan seorang mantan karyawan yang mengaku ijazahnya belum dikembalikan setelah mengundurkan diri.
Saat Armuji mendatangi perusahaan, gerbang pabrik dalam keadaan tertutup. Ia kemudian mencoba menghubungi pemilik perusahaan, Diana, namun mendapat sambutan yang tidak bersahabat.
Dalam video yang ditayangkan, terdengar Diana menyebut Armuji sebagai penipu melalui sambungan telepon.
Tak lama setelah video itu beredar, Diana mengajukan laporan ke polisi. Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto membenarkan adanya laporan tersebut.
“Dilaporkan seorang wanita atas nama Jan Hwa Diana ke Polda Jatim atas pencemaran nama baik,” kata Dirmanto, Jumat 11 April 2025.
Dirmanto menambahkan bahwa laporan tersebut sedang diproses, namun belum menjelaskan lebih jauh terkait rincian perkara maupun jadwal pemeriksaan terhadap Armuji.
Sementara itu, Armuji menyatakan dirinya siap menghadiri panggilan dari kepolisian. Ia menyebut sidak yang dilakukannya adalah bagian dari tugasnya sebagai wakil wali kota yang bertanggung jawab atas keluhan warga.
“Saya siap datangi panggilan dari Polda Jatim atas laporan yang dibuat untuk saya terkait sidak yang saya lakukan untuk membela warga saya,” tulis Armuji melalui akun Instagram @cakj1.
Meski laporan sudah masuk dan proses hukum berjalan, Armuji dikabarkan juga sedang mempertimbangkan langkah hukum lanjutan.
Ia disebut-sebut akan melaporkan balik Diana terkait pernyataan yang disampaikan dalam video dan perbincangan telepon. Diana pun menanggapi rencana tersebut dengan santai dan menyatakan siap jika harus menghadapi proses hukum.
“Nggak papa dilaporkan balik. Kalau memang saya punya salah, silakan saja diselesaikan di polisi,” katanya.
Kasus ini menjadi perhatian publik di Surabaya karena melibatkan pejabat publik dan pengusaha, serta berkaitan dengan isu perlindungan terhadap hak-hak pekerja.
Sementara proses hukum berjalan, baik Armuji maupun Diana diminta untuk menahan diri dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk menuntaskan perkaranya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(tim)












