Hukum & Kriminal

Difitnah di Facebook, Berry Mantan Instruktur Sumba di Manado Tempuh Jalur Hukum, Seret Akun Acid Saruan Pantow ke Polda Sulut

×

Difitnah di Facebook, Berry Mantan Instruktur Sumba di Manado Tempuh Jalur Hukum, Seret Akun Acid Saruan Pantow ke Polda Sulut

Sebarkan artikel ini
TIM kuasa hukum Berry, Jein Djauhari dan Yose Manoarfa usai melaporkan akun Facebook Acid Saruan Pantow ke Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sulut.

EKSPOSTIMES.COM- Dugaan kasus pencemaran nama baik lewat media sosial kembali mencuat di Sulawesi Utara. Mantan instruktur Sumba ternama di Kota Manado, Berry Betrandus, resmi melaporkan akun Facebook bernama Acid Saruan Pantow ke Polda Sulut, Kamis (23/10/2025). Laporan itu dilayangkan usai akun tersebut menulis unggahan yang diduga berisi fitnah dan tudingan tanpa dasar hukum.

Berry datang ke Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sulut didampingi dua kuasa hukumnya, Jein Djauhari, SH, MH dan Yose Manoarfa, SH, MCLC. Kepada penyidik, tim hukum menyerahkan seluruh bukti visual, tangkapan layar, dan video yang menunjukkan dugaan pencemaran nama baik tersebut.

“Kami sudah sampaikan kronologi dan seluruh bukti yang relevan. Postingan dari akun itu jelas berisi tuduhan serius yang menyesatkan publik. Kami berharap Polda Sulut segera memproses laporan ini sesuai hukum yang berlaku,” tegas Jein Djauhari usai pelaporan.

Menurut Jein, unggahan akun Acid Saruan Pantow menuding kliennya terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal, tudingan yang disebutnya tidak pernah dilakukan oleh Berry dan sama sekali tidak memiliki dasar fakta maupun hukum.

“Itu murni fitnah. Klien kami tidak terlibat dalam aktivitas apapun yang disebutkan dalam unggahan tersebut. Tuduhan itu salah sasaran dan berpotensi merusak nama baik seseorang,” ujarnya.

Tim kuasa hukum menilai kasus ini menjadi contoh nyata penyalahgunaan media sosial sebagai alat penyebaran informasi palsu. Karena itu, mereka mendorong agar aparat kepolisian menindak tegas pelaku untuk memberi efek jera.

“Media sosial bukan tempat untuk menebar fitnah. Kami berharap langkah hukum ini menjadi pelajaran agar publik lebih bijak dalam bermedia,” tandas Jein. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *