Hukum & Kriminal

Ridwan Kamil Akan Jalani Tes DNA di Bareskrim Polri Terkait Laporan Pencemaran Nama Baik

×

Ridwan Kamil Akan Jalani Tes DNA di Bareskrim Polri Terkait Laporan Pencemaran Nama Baik

Sebarkan artikel ini
Ridwan Kamil membantah isu perselingkuhan dan menyebutnya sebagai fitnah keji dalam konferensi pers.
Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil,

EKSPOSTIMES.COM– Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dijadwalkan menjalani tes DNA di Bareskrim Polri pada Kamis (7/8/2025). Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan laporan kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap seorang perempuan bernama Lisa Mariana.

Kabar itu dikonfirmasi langsung oleh kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar, dalam keterangannya kepada awak media di Jakarta, Senin (4/8/2025).

“Klien kami telah menerima panggilan dari Bareskrim Polri untuk pengambilan sampel DNA pada Kamis, 7 Agustus 2025 pukul 10.00 WIB. Ini adalah bagian dari proses penegakan hukum yang sedang berjalan,” ujar Muslim.

Baca Juga: KPK Ungkap Ridwan Kamil Samarkan Kepemilikan Kendaraan Lewat Nama Pegawai

Menurutnya, selain Ridwan Kamil, pihak penyidik juga memanggil Lisa Mariana serta anak perempuannya yang berinisial CA untuk turut menjalani tes serupa. Pengambilan sampel akan dilakukan di kantor Bareskrim Polri.

Muslim juga menegaskan bahwa proses tes DNA ini akan diawasi oleh pihak eksternal, yaitu Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), guna memastikan transparansi dan perlindungan terhadap hak anak.

Kasus ini bermula dari laporan Ridwan Kamil ke Bareskrim Polri pada 11 April 2025 atas dugaan pencemaran nama baik oleh Lisa Mariana. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI dan ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim.

Baca Juga: Jejak Korupsi Iklan Fiktif BJB, KPK Sita Kendaraan Mewah, Termasuk Milik Ridwan Kamil, Negara Merugi Rp222 Miliar

Dalam laporan itu, Lisa dilaporkan dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), di antaranya Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35, dan/atau Pasal 48 ayat (1), (2) jo Pasal 32 ayat (1), (2), serta Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27A.

Polemik ini mencuat ke publik setelah Lisa Mariana mengunggah tangkapan layar percakapan pribadi dengan seseorang yang diduga Ridwan Kamil melalui akun Instagram miliknya pada 26 Maret 2025.

Dalam unggahan itu, ia mengklaim sedang mengandung anak dari sosok yang diduga sebagai mantan Gubernur Jawa Barat tersebut.

Saat ini, proses hukum masih terus berlanjut, dan tes DNA disebut menjadi salah satu langkah penting dalam penanganan kasus ini. (*/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

sbobet

INDOBET365

LALIGA365

pokerqq online

SBET11

slot gacor

yy4d