Pendidikan

Kemendikdasmen Kebut Regulasi Sekolah Anti-Bullying, Target Selesai Akhir Tahun

×

Kemendikdasmen Kebut Regulasi Sekolah Anti-Bullying, Target Selesai Akhir Tahun

Sebarkan artikel ini
KEMENTERIAN Pendidikan Dasar dan Menengah mempercepat penyusunan regulasi sekolah anti-bullying setelah maraknya kasus kekerasan antarpelajar. (foto. ilustrasi)

EKSPOSTIMES.COM- Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah tengah menyiapkan satu aturan penting yang akan menjadi rambu nasional bagi sekolah dalam mencegah dan menangani perundungan. Menteri Abdul Mu’ti menyebut rancangan regulasi itu dikebut setelah rentetan kasus kekerasan antarpelajar kembali mencuat.

Mu’ti mengatakan timnya kini merampungkan draf aturan yang akan mempertegas larangan perundungan, mulai dari intimidasi verbal hingga kekerasan fisik di seluruh satuan pendidikan. Proses penyusunannya digelar terbuka.

“Sudah ada diskusi publik. Kita undang wartawan, orang tua murid, sampai murid sendiri. Termasuk dari dinas pendidikan dan organisasi guru,” kata Mu’ti seusai rapat dengan Komisi X DPR, Rabu (26/11).

Menurut dia, beleid tersebut akan masuk meja harmonisasi pada Desember. Namun Mu’ti belum membeberkan detail isi regulasi, termasuk mekanisme sanksi atau tata cara penanganan kasus.

“Targetnya Desember sudah selesai harmonisasi,” ujarnya.

Dorongan mempertegas aturan muncul setelah dua kasus perundungan berujung kematian mengguncang publik. Pertama, MH, siswa kelas tujuh SMPN 19 Ciater, Serpong, tewas setelah diduga dipukul dengan bangku besi oleh teman sekelasnya.

Kasus kedua menimpa MAR, murid SDN 108 Pekanbaru, yang juga dilaporkan meninggal setelah mengalami perundungan berkali-kali.

Di tingkat pusat, Presiden Prabowo Subianto ikut menyoroti maraknya kekerasan di sekolah. Saat berkunjung ke SMP Negeri 4 Bekasi, pekan lalu, Presiden menegaskan bahwa praktik intimidasi di lingkungan pendidikan tak boleh dibiarkan.

“Itu harus kita atasi,” katanya.

Regulasi anti-bullying versi Kemendikdasmen ini diproyeksikan menjadi payung baru yang memaksa sekolah tak lagi sekadar menyesali kasus, tetapi memiliki standar pencegahan dan penanganan yang bisa diukur.

Pekerjaan rumahnya kini tinggal satu: apakah pemerintah mampu memastikan aturan itu benar-benar berjalan, bukan sekadar menjadi dokumen yang dipasang di dinding sekolah. (cnn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *