EKSPOSTIMES.COM- Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah memastikan masa libur akhir tahun bagi siswa di seluruh Indonesia berjalan sesuai jadwal yang sudah ditetapkan pemerintah daerah. Tidak ada regulasi baru. Tidak ada perubahan mendadak. Hanya penegasan bahwa kalender yang sudah disusun Pemda akan menjadi acuan nasional.
“Kami melihat pola libur di hampir seluruh daerah seragam, sekitar dua minggu, mulai 22 Desember hingga 3 atau 4 Januari,” kata Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti, seusai rapat di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Rabu, 26 November 2025.
Dengan keseragaman itu, menurut Suharti, kementerian memutuskan tidak perlu menerbitkan aturan tambahan.
“Kami serahkan sepenuhnya kepada Pemda,” ujarnya.
Keputusan ini meredam spekulasi soal perubahan kalender pendidikan di tengah padatnya agenda akhir tahun.
Di balik kepastian jadwal, Kemendikdasmen mengirim pesan khusus kepada orang tua dan siswa. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, kata Suharti, meminta momentum liburan dua pekan dimanfaatkan dengan sehat dan bijak.
“Anak-anak dapat menggunakan waktu libur untuk kegiatan positif, yakni rekreasi sosial, bertemu teman, mengunjungi keluarga. Silakan berlibur, tapi jangan berlebihan,” ujar Suharti menyampaikan pesan sang menteri.
Imbauan itu sekaligus menjawab kekhawatiran bahwa libur panjang kerap berujung kegiatan konsumtif, atau justru dihabiskan tanpa pengawasan memadai.
Meski tidak mengeluarkan aturan baru, Kemendikdasmen mencatat variasi waktu libur di sejumlah provinsi. Beberapa daerah mulai lebih cepat, beberapa memberi jeda lebih panjang. Berikut gambaran ringkasnya:
Aceh: 22 Desember–4 Januari
Sumatera Barat: 22 Desember–3 Januari
Kepulauan Riau: 22 Desember–3 Januari
Lampung: 22 Desember–2 Januari
Banten: 20 Desember–3 Januari
Jakarta: 22 Desember–3 Januari
Jawa Barat: 29 Desember–10 Januari
Jawa Tengah: 22 Desember–3 Januari
DIY: 22–31 Desember
Jawa Timur: 22–31 Desember
Bali: 22 Desember–3 Januari
NTT: 22 Desember–3 Januari
NTB: 22–31 Desember (Lombok Tengah); 22 Desember–3 Januari (Kota Bima)
Kalimantan Timur: 22 Desember–2 Januari
Kalimantan Barat: 20 Desember–3 Januari
Kalimantan Selatan: 22 Desember–2 Januari
Sulawesi Tenggara: 22–31 Desember
Sulawesi Utara: 22 Desember–6 Januari (terpanjang di Indonesia)
Sulawesi Selatan: 22 Desember–3 Januari
Maluku Tengah: 22–31 Desember
Papua Barat (Kab. Sorong): 20 Desember–3 Januari
Papua Selatan (Kab. Merauke): 22 Desember–2 Januari. (dtc)











