Nasional

Kemendikdasmen Tetapkan Libur Akhir Tahun 22 Desember-4 Januari, Tanpa Aturan Baru

×

Kemendikdasmen Tetapkan Libur Akhir Tahun 22 Desember-4 Januari, Tanpa Aturan Baru

Sebarkan artikel ini
KEMENDIKDASMEN menegaskan libur akhir tahun sekolah tetap mengikuti kalender pendidikan pemerintah daerah, tanpa aturan baru. (foto. ilustrasi)

EKSPOSTIMES.COM- Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah memastikan masa libur akhir tahun bagi siswa di seluruh Indonesia berjalan sesuai jadwal yang sudah ditetapkan pemerintah daerah. Tidak ada regulasi baru. Tidak ada perubahan mendadak. Hanya penegasan bahwa kalender yang sudah disusun Pemda akan menjadi acuan nasional.

“Kami melihat pola libur di hampir seluruh daerah seragam, sekitar dua minggu, mulai 22 Desember hingga 3 atau 4 Januari,” kata Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti, seusai rapat di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Rabu, 26 November 2025.

Dengan keseragaman itu, menurut Suharti, kementerian memutuskan tidak perlu menerbitkan aturan tambahan.

“Kami serahkan sepenuhnya kepada Pemda,” ujarnya.

Keputusan ini meredam spekulasi soal perubahan kalender pendidikan di tengah padatnya agenda akhir tahun.

Di balik kepastian jadwal, Kemendikdasmen mengirim pesan khusus kepada orang tua dan siswa. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, kata Suharti, meminta momentum liburan dua pekan dimanfaatkan dengan sehat dan bijak.

“Anak-anak dapat menggunakan waktu libur untuk kegiatan positif, yakni rekreasi sosial, bertemu teman, mengunjungi keluarga. Silakan berlibur, tapi jangan berlebihan,” ujar Suharti menyampaikan pesan sang menteri.

Imbauan itu sekaligus menjawab kekhawatiran bahwa libur panjang kerap berujung kegiatan konsumtif, atau justru dihabiskan tanpa pengawasan memadai.

Meski tidak mengeluarkan aturan baru, Kemendikdasmen mencatat variasi waktu libur di sejumlah provinsi. Beberapa daerah mulai lebih cepat, beberapa memberi jeda lebih panjang. Berikut gambaran ringkasnya:

Aceh: 22 Desember–4 Januari

Sumatera Barat: 22 Desember–3 Januari

Kepulauan Riau: 22 Desember–3 Januari

Lampung: 22 Desember–2 Januari

Banten: 20 Desember–3 Januari

Jakarta: 22 Desember–3 Januari

Jawa Barat: 29 Desember–10 Januari

Jawa Tengah: 22 Desember–3 Januari

DIY: 22–31 Desember

Jawa Timur: 22–31 Desember

Bali: 22 Desember–3 Januari

NTT: 22 Desember–3 Januari

NTB: 22–31 Desember (Lombok Tengah); 22 Desember–3 Januari (Kota Bima)

Kalimantan Timur: 22 Desember–2 Januari

Kalimantan Barat: 20 Desember–3 Januari

Kalimantan Selatan: 22 Desember–2 Januari

Sulawesi Tenggara: 22–31 Desember

Sulawesi Utara: 22 Desember–6 Januari (terpanjang di Indonesia)

Sulawesi Selatan: 22 Desember–3 Januari

Maluku Tengah: 22–31 Desember

Papua Barat (Kab. Sorong): 20 Desember–3 Januari

Papua Selatan (Kab. Merauke): 22 Desember–2 Januari. (dtc)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *