EKSPOSTIMES.COM- Sistem zonasi dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) dipastikan akan mengalami penyempurnaan. Hal ini ditegaskan oleh Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen), Atip Latipulhayat, sebagai respons terhadap usulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang menginginkan sistem ini dihapus.
“Kami melihat perlunya sejumlah perbaikan dan penyempurnaan dalam sistem zonasi. Namun, saat ini belum ada kesimpulan akhir,” ujar Atip pada Jumat (22/11/2024).
Atip menjelaskan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah melakukan kajian mendalam mengenai sistem ini. Sejumlah pihak, termasuk para kepala dinas pendidikan, pakar, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya, telah dilibatkan dalam diskusi guna mengidentifikasi solusi terbaik.
“Ini adalah kebijakan penting, sehingga kami membutuhkan masukan dari berbagai pihak,” tambahnya.
Sebelumnya, Wapres Gibran secara terbuka menyatakan keberatannya terhadap sistem zonasi. Dalam sebuah rapat koordinasi bersama kepala dinas pendidikan, ia meminta agar Mendikdasmen Abdul Mu’ti menghapus kebijakan tersebut.
“Pada pertemuan itu, saya sampaikan dengan tegas kepada Pak Menteri Pendidikan, ‘Pak, zonasi ini harus dihapuskan’. Pendidikan adalah prioritas utama,” tegas Gibran dalam pidatonya pada acara Pembukaan Tanwir I Pemuda Muhammadiyah, Jakarta, Kamis (21/11/2024).
Sebagai informasi, sistem zonasi saat ini diatur dalam Pasal 16, yang mewajibkan sekolah pemerintah daerah menerima minimal 90 persen siswa dari zona terdekat. Penetapan radius zona ini didasarkan pada kondisi daerah, jumlah anak usia sekolah, serta kapasitas daya tampung di setiap sekolah.
Penyempurnaan kebijakan ini diharapkan mampu menjawab tantangan yang selama ini dirasakan masyarakat, termasuk pemerataan akses pendidikan yang lebih baik. (*/tim)













