EKSPOSTIMES.COM– Penyanyi Agnez Mo diputus bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dalam kasus royalti lagu. Ia diharuskan membayar Rp 1,5 miliar kepada Ari Bias, pencipta lagu “Bilang Saja” yang dinyanyikan Agnez dalam serangkaian konser.
Kasus ini bermula ketika Ari Bias mengajukan klaim hak royalti atas lagu tersebut, yang dibawakan Agnez Mo di tiga acara yang digelar oleh HW Group pada Mei 2023. Ari mengaku telah berusaha menghubungi Agnez untuk meminta direct license terkait penggunaan lagunya. Namun, upaya tersebut tidak mendapatkan respons dari pihak Agnez.
“Ada tiga konser yang menampilkan lagu tersebut, yaitu pada 25 Mei 2023 di HW Superclubs Surabaya, 26 Mei 2023 di H-Club Jakarta, dan 27 Mei 2023 di HW Superclub Bandung. Total royalti yang harus dibayar Agnez adalah Rp 1,5 miliar,” kata Minola Sebayang, kuasa hukum Ari, pada Senin (3/2/2025).
Ari, yang berhak memberikan izin atau informasi kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) untuk memfasilitasi pembayaran royalti, mengungkapkan bahwa pihak Agnez Mo dan HW Group tidak merespons permintaan tersebut. HW Group juga diketahui tidak melakukan pembayaran royalti meski mengetahui bahwa Agnez menyanyikan lagu tersebut.
Setelah tidak mendapatkan tanggapan, pada 2 Mei 2024, Ari mengajukan somasi terbuka kepada Agnez Mo dan HW Group, namun tetap tidak ada respons. Ari akhirnya melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian pada 19 Juni 2024 dan melanjutkan gugatan perdata pada 12 September 2024 di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, yang berujung pada putusan majelis hakim.
Dengan keputusan ini, Agnez Mo diwajibkan membayar royalti yang telah ditentukan sebagai hak pencipta lagu. (red)








