EKSPOSTIMES.COM- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta telah menyelesaikan sidang terkait dugaan suap dalam upaya kasasi kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur. Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, didakwa bersekongkol dengan advokat Lisa Rachmat untuk mempengaruhi putusan hakim.
“Zarof Ricar dan Lisa Rachmat (dalam berkas terpisah) memberikan atau menjanjikan uang sebesar Rp5 miliar melalui terdakwa kepada Hakim Soesilo,” ungkap jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (10/2/2025).
Hakim Soesilo diketahui merupakan ketua majelis hakim yang menangani kasasi Ronald Tannur. Suap tersebut bertujuan untuk memperkuat vonis bebas yang sebelumnya telah dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Surabaya. Namun, Mahkamah Agung akhirnya membatalkan putusan bebas itu dan menjatuhkan hukuman lima tahun penjara terhadap Ronald pada Oktober 2022. Soesilo sendiri diketahui memberikan dissenting opinion atau pendapat berbeda dalam putusan tersebut.
Dalam kasus ini, Zarof berperan aktif dengan terus memberi informasi perkembangan kasasi kepada Lisa Rachmat melalui WhatsApp. Ia juga melobi sejumlah pihak guna memastikan kemenangan Ronald di tingkat kasasi.
Jaksa mengungkapkan bahwa pada 12 Oktober 2025, Lisa menyerahkan uang Rp2,5 miliar dalam pecahan dolar Singapura kepada Zarof di rumahnya di Jalan Senayan No. 8, Jakarta Selatan.
“Uang tersebut diberikan untuk pengurusan perkara kasasi Gregorius Ronald Tannur,” ujar jaksa.
Secara keseluruhan, Zarof disebut telah menerima total Rp 5 miliar yang disimpan di rumahnya. Atas perbuatannya, ia didakwa melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf a jo Pasal 15 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). (tim)













