EKSPOSTIMES.COM- Mahkamah Agung (MA) angkat bicara terkait insiden keributan yang terjadi dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada Kamis 6 Februari 2025. Peristiwa itu melibatkan dua pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea dan Razman Arif Nasution.
Ketegangan bermula saat Razman mendatangi kursi Hotman, yang saat itu tengah bersaksi dalam sidang. Situasi memanas hingga berujung pada kegaduhan di ruang persidangan.
Juru Bicara MA, Yanto, menegaskan bahwa pihaknya mengecam keras insiden tersebut karena dinilai tidak pantas dan mencoreng wibawa pengadilan.
“Mahkamah Agung selaku pelaksana kekuasaan kehakiman tertinggi mengecam keras kegaduhan yang terjadi di ruang sidang PN Jakarta Utara. Tindakan tersebut merupakan bentuk ketidaktertiban yang bisa dikategorikan sebagai contempt of court atau penghinaan terhadap pengadilan,” ujar Yanto, Senin (10/2/2025).
MA menegaskan bahwa siapa pun yang terlibat dalam kegaduhan harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku, baik secara pidana maupun etik.
Lebih lanjut, Yanto menjelaskan bahwa Ketua Majelis Hakim memiliki kewenangan penuh dalam mengendalikan jalannya sidang. Jika ada pihak yang membuat kegaduhan, hakim berhak memerintahkan mereka untuk keluar dari ruang sidang.
“Ke depan, Mahkamah Agung berharap kejadian serupa tidak terulang lagi demi menjaga marwah dan wibawa pengadilan. Pengadilan harus tetap menjadi tempat yang bermartabat dalam menegakkan hukum dan keadilan,” pungkasnya. (tim)










