Hukum & Kriminal

Hakim Tolak Penjara, Laras Faizati Divonis Pidana Pengawasan dalam Kasus Penghasutan Aksi Demo

×

Hakim Tolak Penjara, Laras Faizati Divonis Pidana Pengawasan dalam Kasus Penghasutan Aksi Demo

Sebarkan artikel ini
Terdakwa Laras Faizati mengikuti sidang putusan di pengadilan saat majelis hakim menjatuhkan vonis pidana pengawasan dalam kasus penghasutan aksi demo.

EKSPOSTIMES.COM– Ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mendadak riuh saat palu diketuk. Majelis Hakim PN Jakarta Selatan memutuskan tidak menjebloskan Laras Faizati Khairunnisa binti Wahyu Kuncoro alias Laras Faizati ke penjara, meski dinyatakan bersalah dalam perkara penghasutan terkait aksi demonstrasi.

Putusan dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum, Kamis (15/1/2026), dan disaksikan langsung oleh massa pendukung serta awak media. Majelis Hakim yang diketuai I Ketut Darpawan menyatakan Laras terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyiarkan tulisan di muka umum yang menghasut untuk melakukan tindak pidana, sebagaimana dakwaan alternatif keempat.

“Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyiarkan tulisan di muka umum yang menghasut untuk melakukan tindak pidana,” ucap Hakim Ketua di hadapan terdakwa.

Namun alih-alih hukuman penjara, Majelis Hakim menjatuhkan pidana pengawasan selama enam bulan, dengan ketentuan tidak perlu dijalani sepanjang Laras tidak mengulangi perbuatan pidana selama masa pengawasan satu tahun.

“Memerintahkan agar terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan setelah putusan dibacakan,” lanjut hakim, yang langsung disambut sorak dan tepuk tangan pengunjung sidang.

Putusan ini sekaligus menolak tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yang sebelumnya menuntut Laras dengan pidana penjara satu tahun. Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai perbuatan Laras memang memenuhi unsur penghasutan, namun tidak disertai tindakan lanjutan yang lebih berbahaya.

Hakim menegaskan, Laras tidak terbukti mengorganisir massa, menggerakkan kelompok tertentu, atau secara aktif mengoordinasikan tindakan lanjutan, baik melalui media elektronik maupun secara langsung.

Selain itu, Majelis Hakim mempertimbangkan bahwa Laras baru pertama kali tersangkut perkara pidana, tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya, serta masih memiliki masa depan yang panjang.

“Riwayat hidup dan kondisi sosial terdakwa menunjukkan bahwa terdakwa memiliki potensi besar untuk memperbaiki diri. Pidana penjara justru berpotensi berdampak buruk terhadap masa depannya,” demikian pertimbangan majelis hakim.

Putusan ini merujuk pada Pasal 70 ayat (1) KUHP baru, yang menegaskan bahwa pidana penjara sedapat mungkin tidak dijatuhkan kepada pelaku yang baru pertama kali melakukan tindak pidana. Oleh karena itu, Majelis Hakim memilih pidana pengawasan sebagaimana diatur dalam Pasal 75 dan Pasal 76 KUHP baru, yang menekankan aspek pembinaan dan pencegahan pengulangan.

Sebelumnya, mantan pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA) tersebut didakwa melanggar Undang-Undang ITE karena mengunggah tulisan yang dinilai menghasut dalam konteks aksi demonstrasi.

Putusan ini mendapat perhatian serius dari kalangan legislatif. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai vonis terhadap Laras sebagai bukti nyata arah baru penegakan hukum pasca-berlakunya KUHP dan KUHAP baru.

“Baru beberapa hari berlaku, KUHP baru sudah menunjukkan manfaat yang sangat positif bagi pencari keadilan. Vonis pidana pengawasan kepada Laras Faizati adalah contoh hukum ditegakkan dengan hati nurani, bukan sekadar kepastian hukum,” ujarnya.

Kasus Laras Faizati kini menjadi preseden penting dalam penerapan KUHP baru menandai pergeseran wajah hukum pidana Indonesia menuju pendekatan yang lebih humanis, proporsional, dan berorientasi pada masa depan pelaku tanpa mengabaikan rasa keadilan publik. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

sbobet

INDOBET365

LALIGA365

pokerqq online

SBET11

slot gacor

yy4d