EKSPOSTIMES.COM- Penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Tanjung Gerem, Cilegon, Banten. Penggeledahan yang berlangsung sejak pukul 10.30 WIB pada Jumat (28/2/2025) ini terkait dengan dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa proses penggeledahan masih berjalan dan pihaknya akan terus memberikan perkembangan terkait hasil temuan di lapangan.
“Karena ini masih sedang berlangsung, tentu kami akan mengupdate apa yang menjadi hasil dari penggeledahan yang dilakukan di tempat ini,” ujarnya.
Kasus ini telah menyeret sembilan orang sebagai tersangka, terdiri dari enam pegawai Pertamina dan tiga pihak swasta. Beberapa di antaranya adalah petinggi di lingkungan Pertamina, seperti Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, SDS, Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, YF, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, AP, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Maya Kusmaya, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga (tersangka terbaru), dan Edward Corne, VP Trading Produk Pertamina Patra Niaga (tersangka terbaru).
Sementara itu, dari pihak swasta, tersangka yang telah ditetapkan antara lain MKAN, Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, DW, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim dan YRJ, Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Mera.
Dengan proses hukum yang masih berjalan, Kejagung berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini. Penggeledahan di TBBM Tanjung Gerem diharapkan dapat mengungkap bukti tambahan terkait aliran dana serta modus operandi dalam dugaan korupsi yang melibatkan perusahaan pelat merah ini. (Kepor)












