EKSPOSTIMES.COM- Di balik predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang dibanggakan Pemkab Minahasa untuk laporan keuangan 2024, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Utara justru menemukan fakta pahit: kelemahan serius dalam pengelolaan keuangan daerah yang berpotensi merugikan miliaran rupiah uang rakyat.
Hasil audit tertanggal 19 Juni 2025 itu mengungkap dua temuan besar. Pertama, pengelolaan Pendapatan Retribusi Pelayanan Pasar dinilai amburadul, menyebabkan kekurangan penerimaan Rp444,54 juta dan potensi kehilangan Rp711,72 juta akibat tarif retribusi tidak dipungut sesuai aturan.
Kedua, BPK mencatat adanya kekurangan volume pada 15 paket proyek belanja modal di berbagai perangkat daerah, memicu potensi kelebihan pembayaran Rp922,84 juta dan tambahan Rp1,03 miliar karena pekerjaan tak sesuai kontrak.
BPK memerintahkan Kepala Dinas Perdagangan memproses kekurangan retribusi dan menyetorkannya ke kas daerah, sementara pimpinan OPD terkait dan Direktur RSUD Dr. Sam Ratulangi Tondano wajib mengembalikan kelebihan pembayaran sesuai ketentuan.
Bupati Minahasa, Robby Dondokambey, menegaskan temuan BPK bukan sekadar catatan rutin, melainkan alarm keras yang bisa berujung pada mutasi pejabat.
“Tidak ada ‘like and dislike’. Kinerja yang akan bicara,” tegasnya usai rapat Forkopimda, Jumat pekan lalu.
Ia memastikan rekomendasi BPK akan menjadi salah satu acuan dalam evaluasi jabatan. Meski begitu, langkah mutasi akan menunggu proses rolling pejabat di tingkat Provinsi Sulawesi Utara.
“Jangan melangkahi provinsi. Setelah provinsi bergerak, baru kami ikuti,” katanya.
Kini, sorotan publik tertuju pada dua hal, yakni apakah rekomendasi BPK bernilai miliaran ini benar-benar akan dijalankan, dan sejauh mana kursi panas pejabat Minahasa akan terguncang. WTP boleh saja dipajang di dinding, tapi temuan BPK membuktikan, prestasi kertas tidak bisa menutup bau busuk di lapangan. (len)









