EKSPOSTIMES.COM- Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos, menegaskan pentingnya perlindungan hak kekayaan intelektual (HKI) bagi para musisi lokal sebagai bentuk penghargaan dan perlindungan atas karya seni yang mereka ciptakan. Hal ini disampaikannya dalam sebuah forum diskusi bersama pelaku seni dan perwakilan instansi hukum di Ternate, baru-baru ini.
“Kita bisa bekerja sama untuk memberikan sosialisasi kepada komunitas musik Maluku Utara, sehingga para musisi di sini bisa menyadari pentingnya perlindungan kekayaan intelektual atas karyanya sebelum diorbitkan,” ujar Gubernur Sherly, dikutip Senin (19/05/2025)
Baca Juga: Hak Angket Gubernur Maluku Utara Dinilai Terlalu Prematur, DPRD Ingatkan Jangan Asal Gebuk
Menurutnya, banyak musisi lokal memiliki potensi besar, namun seringkali tidak memahami pentingnya pendaftaran karya mereka ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Tanpa perlindungan hukum, karya tersebut rentan disalahgunakan, apalagi di era digital di mana distribusi musik sangat cepat melalui platform seperti TikTok dan YouTube.
Gubernur Sherly mencontohkan penyanyi muda asal Ternate, Faris Adam, yang mempopulerkan lagu berjudul “Stecu Stecu.” Lagu ini dikenal luas di kalangan anak muda dan menjadi viral di media sosial. Sherly menekankan, karya-karya seperti itu harus mendapat perlindungan hukum sejak awal.
“Kalau karya seperti ini tidak didaftarkan lebih dulu, lalu viral tanpa ada pencatatan hukum, maka siapa pun bisa mengklaimnya,” katanya.
Pemerintah Provinsi Maluku Utara, lanjut Sherly, akan memperkuat kolaborasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk menggelar sosialisasi mengenai pentingnya HKI, serta prosedur pendaftaran hak cipta dan kekayaan intelektual lainnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Maluku Utara, Budi Argap Situngkir, menekankan bahwa perlindungan karya musik tidak hanya berhenti pada pencipta lagu. Ia menegaskan pentingnya memberikan perlindungan menyeluruh, termasuk kepada penyanyi dan pengaransemen lagu.
Baca Juga: yHak Angket Gubernur Maluku Utara Dinilai Terlalu Prematur, DPRD Ingatkan Jangan Asal Gebuk
“Ini perlu dilindungi baik dari aspek pencipta, penyanyi, aransemen, dan lainnya, sehingga ke depannya tidak terjadi permasalahan yang tidak diharapkan,” kata Budi.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum di kalangan musisi lokal dan menghindari potensi sengketa yang bisa merugikan pencipta asli. Pemerintah juga berharap musisi di Maluku Utara dapat lebih percaya diri menampilkan karya mereka secara nasional maupun internasional.
Dengan dorongan dari pemerintah daerah dan dukungan regulasi yang jelas, Sherly optimistis bahwa industri musik lokal Maluku Utara bisa tumbuh lebih sehat dan berdaya saing. (*/tim)













