Politik & Pemerintahan

Hak Angket Gubernur Maluku Utara Dinilai Terlalu Prematur, DPRD Ingatkan Jangan Asal Gebuk

×

Hak Angket Gubernur Maluku Utara Dinilai Terlalu Prematur, DPRD Ingatkan Jangan Asal Gebuk

Sebarkan artikel ini
Ketua dan Wakil Ketua DPRD Maluku Utara memberikan keterangan pers terkait wacana hak angket terhadap Gubernur Sherly Laos.
Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda

EKSPOSTIMES.COM- Wacana pengajuan hak angket terhadap Gubernur Maluku Utara Sherly Laos mulai mengemuka di kalangan DPRD, namun langsung menuai penolakan dan respons kritis dari sejumlah pimpinan dewan dan elite partai politik. Mereka menilai langkah tersebut terlalu dini, belum berdasar kuat, dan bisa menciptakan kegaduhan politik yang tidak produktif.

Wakil Ketua DPRD Maluku Utara, Nini Bopeng, dengan tegas menyatakan bahwa dorongan hak angket saat ini tidak relevan. Ia menyoroti bahwa Gubernur Sherly Laos baru menjabat sekitar 60 hingga 70 hari, sehingga belum bisa dinilai secara objektif dari kinerja pemerintahan.

“Belum sampai 100 hari kerja. Masa baru kerja sudah mau diangket? Ibu Gubernur masih fokus jalankan visi-misinya, terutama di bidang pendidikan dan kesehatan,” ujar politisi NasDem itu, Selasa (29/4).

Menurut Nini, DPRD seharusnya mengedepankan fungsi pengawasan berbasis substansi program, bukan manuver politik yang cenderung tergesa-gesa dan tidak urgen.

Baca Juga: Anggota DPRD Asahan Ditangkap di Lokasi Judi Sabung Ayam, Polisi: Rumahnya Jadi Arena

Ketua DPRD Malut, Iqbal Ruray, juga menegaskan bahwa wacana hak angket belum masuk dalam pembahasan resmi lembaga legislatif. Ia mengaku belum mendapat pemberitahuan dari Sekwan soal adanya surat pengajuan ataupun pembahasan resmi terkait angket.

“Ini baru wacana liar. Belum masuk ke meja DPRD. Kalau sudah resmi, pasti kami sudah tahu,” ungkapnya.

Sementara itu, Partai Gerindra juga mengambil posisi hati-hati. Sekretaris DPD Gerindra Maluku Utara, Syachril Marsaoly, menyebut bahwa pernyataan Ketua Fraksi Gerindra soal angket hanyalah sikap pribadi, bukan sikap partai.

“Kami sedang kaji secara internal. Hak angket adalah hak DPRD, tapi harus dipakai dengan dasar hukum yang jelas dan urgensi strategis,” tegasnya, Senin (28/4).

Ia mengakui sejumlah kebijakan Gubernur Sherly Laos sempat menjadi polemik, seperti perubahan mekanisme keberangkatan haji dan penunjukan ketua tim percepatan pembangunan daerah yang dinilai tidak transparan.

Baca Juga: Ketua DPRD Sulut Diperiksa 10 Jam di Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah GMIM Rp8,96 Miliar

Sorotan utama wacana hak angket berasal dari isu pergeseran anggaran di 10 OPD. Namun, Wakil Ketua DPRD, Kuntu Daus, menegaskan bahwa hingga kini belum ada kejelasan terkait realisasi kebijakan tersebut.

“Kita belum pegang data lengkap. Jangan hanya berdasarkan isu lalu kita langsung ajukan angket. Harus berdasarkan fakta,” ujarnya.

Kuntu meminta agar semua pihak menunggu penjelasan resmi dari Gubernur Sherly Laos, yang disebut akan menyampaikan secara terbuka soal pergeseran anggaran pada akhir bulan.

“Kalau memang nanti sudah ada pelaksanaan nyata tanpa pemberitahuan ke DPRD, baru kita bisa bicarakan langkah lanjutan. Tapi sekarang belum waktunya,” tegasnya.

Dengan posisi Gubernur Sherly Laos yang masih berada di fase awal masa jabatan, sejumlah pimpinan dewan sepakat bahwa hak angket adalah langkah berat yang harus dipikirkan matang-matang.

DPRD diminta untuk tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, objektivitas, serta kepentingan rakyat, bukan sekadar kepentingan politik jangka pendek. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

sbobet

INDOBET365

LALIGA365

pokerqq online

SBET11

slot gacor

yy4d