EKSPOSTINES.COM – Seorang anggota DPRD Asahan, Pajar Prianto (44), ditangkap polisi dalam penggerebekan praktik judi sabung ayam di Desa Punggulan, Kecamatan Air Joman, Sumatera Utara, Minggu (20/4/2025). Ironisnya, lokasi judi itu ternyata merupakan rumah milik Pajar sendiri.
“Berdasarkan penyelidikan dan penyidikan, lokasi itu ada di rumah yang bersangkutan. PP juga diketahui berbisnis jual beli ayam jago,” ungkap Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi dalam konferensi pers, Selasa (22/4/2025).
Pajar pun kini telah ditetapkan sebagai tersangka karena menyediakan tempat bagi praktik perjudian. Ia dijerat dengan pasal yang mengatur larangan menyediakan fasilitas perjudian dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara atau denda hingga Rp25 juta.
Baca Juga: Kapolri Tegas, Anggota Terlibat Judi Sabung Ayam Akan Ditindak
Meski demikian, Pajar menolak disebut sebagai penyelenggara judi. Di hadapan wartawan saat dihadirkan di Mapolres Asahan, ia mengaku hanya menjalankan usaha jual beli ayam aduan.
“Di situ saya jual beli ayam. Mana yang bagus, seharusnya dites dulu, baru dijual,” ujarnya. Ia berdalih, adu ayam dilakukan untuk menguji kualitas ayam sebelum dilepas ke pembeli. “Saya tidak tahu soal perjudian di situ. Saya hanya penangkar ayam.”
Namun, polisi menemukan fakta berbeda. AKBP Afdhal menyebut, Pajar sudah membuka tempat itu untuk sabung ayam sejak tiga bulan terakhir. Ia bahkan telah menjadi pemain lama dalam jual beli ayam aduan selama setahun terakhir.
Baca Juga: Tantang Penyebar Isu Setoran Judi Sabung Ayam, Kapolda Lampung: Buktikan atau Hentikan Fitnah!
Selain Pajar, dua pelaku lain juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni Supilar (50) dan Suparmin (46). Keduanya tertangkap tangan bermain judi saat penggerebekan.
Empat orang lainnya kini masih buron, yakni J (wasit/penyelenggara), serta DO, DE, dan A yang diduga merupakan para penjudi aktif di lokasi tersebut. “Kami masih terus melakukan pengejaran terhadap keempat buronan itu,” tegas Kapolres.
Penggerebekan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas judi sabung ayam. Tim Jatanras Polres Asahan kemudian bergerak ke lokasi dan melakukan penggerebekan sekitar pukul 16.00 WIB, Minggu (20/4), dan mengamankan delapan orang.
Meski telah menetapkan tiga tersangka, polisi masih mendalami lebih lanjut skala bisnis judi sabung ayam tersebut, termasuk kemungkinan aliran uang dan omzet dari kegiatan ilegal tersebut.
(Rudi)












