EKSPOSTIMES.COM- Aroma intrik dan bayang-bayang skandal kembali membayangi gedung Mahkamah Agung (MA). Dalam sidang lanjutan kasus suap dan perintangan penyidikan, Jaksa Penuntut Umum KPK mengungkap satu fakta mencengangkan: sebuah foto yang menampilkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, buronan Harun Masiku, dan eks Wantimpres Djan Faridz, diduga kuat diambil di jantung pengadilan tertinggi negeri ini.
Foto yang sempat beredar terbatas itu menjadi bahan bakar baru dalam pembuktian dugaan keterlibatan Hasto dalam skema suap terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Jaksa dengan tajam mempertanyakan konteks pertemuan dan kehadiran Harun Masiku, nama yang telah lama menghantui KPK sejak menghilang secara misterius awal 2020 silam.
Baca Juga: Saksi Ungkap Hasto Punya Nomor Luar Negeri, KPK Duga Digunakan Perintangi Penyidikan
Di hadapan majelis hakim, Hasto menyampaikan bahwa kehadirannya di Mahkamah Agung kala itu semata-mata untuk mendampingi Djan Faridz yang hendak bertemu pimpinan MA. Ia mengklaim tidak ada pembicaraan tentang fatwa hukum ataupun upaya memengaruhi keputusan.
“Saya mengapresiasi kerja MA yang saat itu dinilai mulai menyelesaikan banyak tunggakan perkara. Dan itu semangat yang kami dukung,” ucap Hasto dalam nada membela diri, Kamis (26/6), di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Namun, fakta bahwa Hasto mengakui sempat bertemu Ketua MA saat itu, Hatta Ali, membuka celah kecurigaan lebih dalam. Ia juga mengonfirmasi kehadiran Harun Masiku di ruang tunggu MA.
“Ketika kami sampai di sana, di ruang tunggu ada Pak Harun Masiku,” kata Hasto, menegaskan bahwa kehadiran Harun adalah “kebetulan” belaka.
Menurut Hasto, Harun tidak ikut dalam pertemuan resmi. Ia menyatakan bahwa setelah sempat berbincang dengan Djan Faridz, Harun keluar dari ruangan saat pertemuan berlangsung.
“Saya tidak berbicara dengan Harun,” ujarnya, menepis tudingan adanya komunikasi yang lebih jauh.
Namun jaksa tidak begitu saja menerima klaim “tak sengaja”. Foto ketiganya dalam satu bingkai, di tempat dan waktu krusial sebelum Mahkamah Agung mengeluarkan putusan soal penggantian caleg terpilih lewat jalur partai, menjadi titik fokus pengujian integritas Hasto dalam perkara ini.
Sekjen partai penguasa ini didakwa dalam dua pasal berat menyuap pejabat negara dan merintangi penyidikan. Bersama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku, Hasto dituduh menyuap Wahyu Setiawan agar Harun bisa melenggang ke DPR menggantikan caleg terpilih lewat skema Pergantian Antar Waktu (PAW).
Lebih dari itu, Hasto juga didakwa memerintahkan Harun dan stafnya, Kusnadi, untuk merusak ponsel demi menghilangkan jejak.
Baca Juga: Tuduhan Menggelegar di Tipikor: Hasto Diduga Dalang Suap Wahyu Setiawan!
Atas dakwaan suap, Hasto dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, sedangkan dalam perkara perintangan penyidikan, ia didakwa melanggar Pasal 21 UU Tipikor jo Pasal 65 KUHP.
Apakah benar pertemuan di MA hanyalah kebetulan? Ataukah itu bagian dari skenario besar untuk mengatur siapa yang duduk di Senayan? Foto itu, yang tampak biasa di permukaan, kini menjadi keping teka-teki penting dalam drama hukum yang belum berakhir.
Hasto mungkin menyebutnya tak sengaja. Tapi hukum tak mengenal kebetulan. (*/tim)











