Hukum & Kriminal

Tuduhan Menggelegar di Tipikor: Hasto Diduga Dalang Suap Wahyu Setiawan!

×

Tuduhan Menggelegar di Tipikor: Hasto Diduga Dalang Suap Wahyu Setiawan!

Sebarkan artikel ini
Hasto Kristiyanto saat menghadiri sidang kasus suap Wahyu Setiawan di Pengadilan Tipikor
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto

EKSPOSTIMES.COM– Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menyatakan keterkejutannya atas tuduhan yang menyebut dirinya sebagai aktor intelektual dalam kasus suap yang menyeret mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan. Hal itu disampaikan usai menghadiri sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Jumat (16/5).

Tuduhan tersebut disampaikan oleh penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Arif Budi Raharjo, yang menjadi saksi dalam persidangan. Menurut Arif, Hasto dinilai telah memberikan arahan dan terlibat aktif dalam proses permintaan fatwa Mahkamah Agung (MA) terkait Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR, yang kemudian dikaitkan dengan upaya penyuapan terhadap Wahyu Setiawan.

Baca Juga: Dituding Miliki Ponsel Terkait Harun Masiku, Hasto: Itu Asumsi, Bukan Fakta

“Itu dianggap sebagai suatu aktor intelektual. Padahal, apa yang saya lakukan terhadap proses awal adalah suatu tindakan konstitusional sebagai hak resmi dari partai politik untuk melakukan judicial review ke MA dan minta fatwa ke MA,” kata Hasto kepada wartawan di sela-sela persidangan.

Hasto menegaskan, langkah mengajukan permohonan ke MA merupakan bagian dari proses organisatoris yang sah secara hukum. Ia menilai tuduhan terhadap dirinya terlalu dipaksakan dan tidak proporsional.

“Judicial review itu adalah hak konstitusional partai. Itu bukan tindak pidana. Sama halnya ketika penyidik KPK menerima surat perintah penyelidikan (sprinlidik), itu juga bukan atas nama individu, tapi institusi. Jadi tidak serta merta bisa disebut aktor intelektual,” tegasnya.

Pernyataan Hasto ini merespons kesaksian Arif di persidangan, yang menyebutkan bahwa dirinya mengantongi sejumlah bukti petunjuk yang mengarah pada keterlibatan Hasto dalam upaya suap terhadap Wahyu Setiawan. Di antaranya adalah hasil pemeriksaan terhadap Saeful Bahri dan percakapan antara Donny Tri Istiqomah dengan pihak-pihak terkait.

“Bukti petunjuk yang kami temukan itu berasal dari percakapan Donny Tri Istiqomah dan hasil pemeriksaan terhadap Saeful Bahri,” kata Arif dalam persidangan.

Hasto sendiri saat ini didakwa telah menghalang-halangi penyidikan kasus korupsi yang melibatkan Harun Masiku. Ia diduga memerintahkan ajudannya, Kusnadi, serta penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk menghancurkan barang bukti, termasuk telepon genggam milik Harun Masiku, setelah operasi tangkap tangan terhadap Wahyu Setiawan dilakukan oleh KPK pada tahun 2020 lalu.

Dalam dakwaan, Hasto disebut memerintahkan agar ponsel Harun direndam dalam air. Tindakan itu diduga merupakan upaya menghilangkan jejak komunikasi antara Harun dengan pihak-pihak yang terlibat dalam rencana penyuapan kepada komisioner KPU.

Tak hanya itu, Hasto juga didakwa terlibat dalam pemberian uang sebesar 57.350 dolar Singapura—sekitar Rp600 juta—kepada Wahyu Setiawan. Pemberian uang tersebut diduga bertujuan agar Wahyu, sebagai anggota KPU saat itu, mengupayakan agar Harun Masiku dapat menggantikan Riezky Aprilia sebagai anggota DPR dari daerah pemilihan Sumatera Selatan I.

Kasus ini mencuat ke publik sejak awal 2020 dan hingga kini Harun Masiku masih berstatus buron. Sementara beberapa nama lain yang terlibat, seperti Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah, telah diproses secara hukum.

Baca Juga: KPK Bongkar Rekaman Sadapan di Sidang Hasto, Terungkap Isyarat “Garansi dari Ibu” untuk Harun Masiku

Atas perbuatannya, Hasto terancam pidana sesuai Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Jaksa juga mengaitkan dengan Pasal 65 ayat (1), Pasal 55 ayat (1) ke-1, serta Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sidang lanjutan kasus ini akan digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya yang disebut mengetahui alur komunikasi dan aliran dana dalam kasus tersebut. (*/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

sbobet

INDOBET365

LALIGA365

pokerqq online

SBET11

slot gacor

yy4d