EKSPOSTIMES.COM– Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, resmi bebas dari Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, pada Jumat (1/8/2025) malam. Kebebasan Hasto terjadi usai Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti terhadap kasus dugaan suap yang menjeratnya.
Amnesti tersebut diberikan melalui Keputusan Presiden (Keppres) yang disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM, Widodo, kepada pimpinan KPK pada hari yang sama.
“Keputusan yang kami tanggapi dengan syukur. Kami mengucapkan terima kasih, pertama kepada doa dan dukungan Ibu Megawati dan seluruh kader PDIP. Kedua, kepada Presiden Prabowo atas keputusan amnesti. Artinya, apa yang kami sampaikan dalam pledoi tentang keadilan dijawab dengan hak prerogatif beliau,” ujar Hasto saat keluar dari tahanan, Jumat malam.
Sebelumnya, Hasto divonis 3,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI, yang menyeret nama Harun Masiku. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK, yakni tujuh tahun penjara. Pihak KPK pun sempat menyatakan banding atas putusan tersebut.
Namun, dengan adanya Keppres amnesti, seluruh proses hukum terhadap Hasto kini dihentikan. Hal ini ditegaskan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, dalam keterangan resminya.
“Dengan amnesti yang diberikan Presiden, maka proses hukum terhadap Pak Hasto otomatis dihapuskan. Beliau tidak perlu lagi mengajukan banding atas putusan pengadilan tingkat pertama,” kata Yusril, Jumat (1/8).
Ia menjelaskan bahwa pemberian amnesti kepada Hasto dan abolisi kepada Thomas Lembong telah sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 serta Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi.
“Dengan demikian, pemberian amnesti kepada Hasto dan abolisi kepada Pak Tom Lembong sudah tepat, dan keduanya kini telah bebas dari proses hukum,” ujarnya.
Widodo menambahkan bahwa sebelum menyerahkan Keppres kepada KPK, dirinya dan Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas terlebih dahulu menemui Presiden di Istana untuk menerima salinan keputusan tersebut. Setelah itu, dokumen resmi disampaikan ke lembaga antirasuah untuk ditindaklanjuti.
“Kebetulan saya mendapat tugas sekaligus mampir ke KPK untuk menyerahkan ke pimpinan. Ini sudah diterima,” kata Widodo kepada wartawan.
Amnesti terhadap Hasto menambah daftar keputusan hukum penting di awal masa pemerintahan Presiden Prabowo. Sebelumnya, Prabowo juga telah memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dalam perkara impor gula.
KPK sendiri hingga berita ini diturunkan belum memberikan keterangan resmi terkait langkah selanjutnya pasca amnesti Presiden tersebut. (*/Lian)











