EKSPOSTIMES.COM- Babak baru dalam skandal politik yang menyeret nama besar Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, resmi bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Hasto 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta, karena dianggap terbukti terlibat dalam suap kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan merintangi penyidikan dalam kasus buronan Harun Masiku.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan hukuman penjara tujuh tahun, dikurangkan masa tahanan,” ujar jaksa dalam sidang pembacaan tuntutan, Kamis (3/7/2025).
Jika denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan hukuman tambahan enam bulan penjara.
Jaksa menyatakan Hasto memenuhi unsur dalam dua dakwaan besar Obstruction of justice, melanggar Pasal 21 UU Tipikor jo Pasal 65 KUHP dan Turut serta dalam suap, melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 KUHP jo Pasal 64 KUHP.
KPK menyebut Hasto bersama Harun Masiku (masih buron) secara sadar memberikan suap Rp600 juta kepada Wahyu Setiawan agar Harun dapat duduk sebagai anggota DPR lewat mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) 2019–2024.
Bukan hanya itu, Hasto juga didakwa menghalang-halangi penyidikan terhadap Harun Masiku dengan berbagai cara, yang menurut jaksa menghambat proses penegakan hukum dalam kasus yang telah lama menyita perhatian publik ini.
Sebelum sidang dimulai, Hasto tampil percaya diri. Kepada awak media, ia menyatakan tidak gentar menghadapi tuntutan karena meyakini bahwa dirinya bukan pelaku tindak pidana sebagaimana didakwakan.
“Saya mengikuti sidang ini dengan penuh keyakinan. Banyak kejanggalan dalam proses hukum yang saya alami, termasuk upaya membuka kembali perkara yang sudah inkracht,” ujar Hasto.
Ia menegaskan bahwa fakta-fakta dalam persidangan justru memperlihatkan ketimpangan dalam proses hukum, dan menyebut bahwa tuntutan jaksa seolah memaksakan narasi yang belum teruji secara sah di pengadilan.
Kasus ini kembali menjadi sorotan tajam karena menyentuh nama-nama elite politik nasional, dan keterlibatan Harun Masiku yang hingga kini masih dalam pelarian. Muncul pula spekulasi liar tentang perlindungan politik terhadap buronan serta dugaan intervensi kekuasaan dalam proses hukum.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pleidoi (pembelaan) dari pihak Hasto Kristiyanto pada pekan depan. (*/tim)










