EKSPOSTIMES.COM- Drama hukum yang menyelimuti kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku memasuki babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara terbuka memutar rekaman sadapan telepon dalam persidangan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, Jumat (25/4/2025).
Bukti audio itu memuat percakapan yang diduga memperjelas peran Hasto dalam mengamankan PAW untuk Harun, termasuk menyebut nama seorang sosok penting “ibu”.
Dalam rekaman yang diperdengarkan di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, terdengar suara Saeful Bahri menyampaikan bahwa Hasto memberi jaminan langsung kepada Wahyu Setiawan, eks Komisioner KPU, terkait permintaan pergantian antar waktu untuk Harun Masiku.
“Tadi Mas Hasto telepon lagi bilang ke Wahyu ini garansi saya, ini perintah dari ibu dan garansi saya. Jadi bagaimana caranya supaya ini terjadi,” ujar Saeful dalam kutipan sadapan.
Baca Juga: Majelis Hakim Larang Siaran Langsung Sidang Hasto Kristiyanto, Pemeriksaan Saksi Diwarnai Kegaduhan
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menegaskan bahwa rekaman tersebut dibuka atas dasar urgensi pembuktian, bukan demi sensasi.
“Setiap bukti yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum di ruang sidang didasarkan pada kebutuhan hukum dan relevansi dalam pembuktian,” kata Tessa di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.
Meski begitu, KPK tidak secara eksplisit mengungkap siapa sebenarnya sosok “ibu” yang disebut dalam percakapan tersebut, meninggalkan ruang spekulasi dan interpretasi publik.
Menanggapi pemutaran sadapan, tim kuasa hukum Hasto menyebutnya sebagai bagian dari upaya membentuk opini publik.
“Sidang ini digunakan untuk menciptakan kesan seolah-olah Pak Hasto terlibat dalam pelarian Harun Masiku. Padahal tidak ada satu saksi pun yang secara tegas menyatakan keterlibatan beliau,” ujar Maqdir Ismail, pengacara Hasto.
Ia juga menilai dakwaan obstruction of justice terhadap Hasto terlalu dipaksakan. Menurutnya, bukti-bukti yang diajukan belum menunjukkan adanya tindakan konkret dari kliennya dalam upaya merintangi penyidikan.
Kasus ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Januari 2020 yang menetapkan empat tersangka: Wahyu Setiawan, Agustiani Tio, Saeful Bahri, dan Harun Masiku. Dari empat nama itu, hanya Harun yang hingga kini masih menjadi buronan kelas kakap. Sementara tiga lainnya telah menjalani vonis: Wahyu (7 tahun), Agustiani (4 tahun), dan Saeful (1 tahun 8 bulan).
Kini, Hasto dan pengacara PDIP Donny Tri Istiqomah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam lanjutan kasus ini. Mereka didakwa turut serta dalam pengkondisian PAW Harun Masiku dan merintangi penyidikan.
Sidang terhadap Hasto akan terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan. Banyak pihak menanti apakah sidang ini akan membawa titik terang atas hilangnya Harun Masiku, atau justru memperdalam pertanyaan tentang siapa yang sebenarnya berada di balik kekuatan besar yang melindunginya. (tim)












