Hukum & Kriminal

Majelis Hakim Larang Siaran Langsung Sidang Hasto Kristiyanto, Pemeriksaan Saksi Diwarnai Kegaduhan

×

Majelis Hakim Larang Siaran Langsung Sidang Hasto Kristiyanto, Pemeriksaan Saksi Diwarnai Kegaduhan

Sebarkan artikel ini
Sidang Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan penjagaan ketat dan larangan siaran langsung oleh Majelis Hakim
Majelis Hakim melarang siaran langsung sidang Hasto Kristiyanto demi menjaga integritas persidangan. Pemeriksaan saksi diwarnai kericuhan dan protes massa

EKSPOSTIMES.COM – Sidang kasus dugaan perintangan penyidikan dan pemberian suap yang menyeret Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (17/4/2025). Persidangan yang memasuki agenda pemeriksaan saksi ini dipimpin oleh Hakim Ketua Rios Rahmanto di ruang sidang Hatta Ali, dengan sejumlah dinamika yang menarik perhatian publik.

Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim secara tegas melarang peliputan secara langsung atau live streaming. Hakim Ketua menyatakan, larangan tersebut diberlakukan untuk menjaga integritas dan ketertiban jalannya proses peradilan.

“Silakan bagi pers melakukan peliputan dan perekaman, tetapi tidak live streaming,” ujar Rios di hadapan pengunjung sidang.

Hakim juga mengingatkan para pengunjung untuk tidak melakukan perekaman selama sidang berlangsung. Ia menegaskan bahwa semua proses persidangan telah direkam oleh perangkat resmi pengadilan, sehingga tidak diperlukan dokumentasi tambahan dari pihak lain. Hal ini dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan rekaman yang bisa menimbulkan polemik di masyarakat.

Baca Juga: Kasus Hasto Kristiyanto Dinilai Sarat Politisasi, Kuasa Hukum Soroti Kejanggalan dan Tekanan Massa Bayaran

Hasto Kristiyanto didakwa telah merintangi proses penyidikan kasus korupsi yang melibatkan mantan caleg PDIP, Harun Masiku, dalam periode 2019 hingga 2024. Dalam dakwaan jaksa, Hasto disebut memerintahkan Nur Hasan penjaga Rumah Aspirasi PDIP untuk merendam ponsel milik Harun ke dalam air, tak lama setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan terhadap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.

Hasto juga diduga berperan dalam upaya meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR melalui skema pergantian antar waktu (PAW) menggantikan Riezky Aprilia dari dapil Sumatera Selatan I. Jaksa menyebut Hasto aktif mengupayakan agar KPU menyetujui permohonan tersebut.

Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Febri Diansyah Diperiksa KPK dalam Kasus Suap PAW DPR, Tegaskan Etika Advokat dalam Membela Hasto Kristiyanto

Dalam sidang pemeriksaan saksi kali ini, mantan Gubernur Jawa Tengah yang juga Ketua DPP PDIP, Ganjar Pranowo, hadir di ruang sidang. Ia tiba sekitar pukul 09.30 WIB mengenakan pakaian serba hitam, sebagai bentuk dukungan moril untuk Hasto.

“Kami selalu mendukung. Semangat untuk Mas Hasto agar bisa menghadapi ini dengan lancar dan tegar,” ujar Ganjar kepada wartawan.

Sementara itu, di luar gedung PN Jakarta Pusat, massa aksi terlihat berkumpul mengenakan atribut merah dan hitam. Mereka menyuarakan dukungan terhadap Hasto dan menyanyikan mars PDIP menggunakan pengeras suara sepanjang persidangan berlangsung.

Baca Juga: Pemanggilan Febri Diansyah, Manuver KPK atau Gangguan Persidangan Hasto?

Sidang kali ini juga diwarnai insiden kericuhan. Politikus PDIP, Guntur Romli, memprotes kehadiran empat orang yang dituduh sebagai penyusup di ruang sidang.“Tolong keluarkan penyusup!” teriak Guntur, yang langsung direspons oleh aparat keamanan dan Satgas PDIP.

Keempat orang tersebut kemudian dikeluarkan dari ruang sidang, namun tidak diketahui identitas dan maksud kedatangan mereka, lantaran mereka bungkam saat dikawal keluar.

Baca Juga: Ketua KPK Tanggapi Pernyataan Hasto Soal Pemeriksaan Keluarga Jokowi

Agenda utama sidang hari ini adalah pemeriksaan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dua nama penting dihadirkan, yakni mantan Ketua KPU Arief Budiman dan mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Keduanya didalami terkait peran Hasto dalam pengurusan PAW dan dinamika internal yang terjadi saat permohonan pergantian Harun Masiku bergulir.

Persidangan lanjutan akan terus digelar dalam beberapa pekan ke depan, dengan agenda pemeriksaan saksi dan pendalaman terhadap peran terdakwa dalam skema dugaan suap dan perintangan penyidikan ini.

Perhatian publik pun dipastikan akan tetap tinggi, mengingat posisi Hasto sebagai salah satu figur sentral di tubuh PDIP dan kompleksitas kasus yang menyeret nama besar lainnya. (*/Riz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

sbobet

INDOBET365

LALIGA365

pokerqq online

SBET11

slot gacor

yy4d