EKSPOSTIMES.COM- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan lima nama tersangka kasus korupsi yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Hingga kini, kelima buronan tersebut masih belum tertangkap dan menjadi perhatian serius lembaga antirasuah.
“Ini DPO kami yang memang hingga saat ini KPK sudah melakukan upaya-upaya, berkoordinasi dengan penegak hukum lain, hingga berkoordinasi dengan negara-negara lain untuk bisa menangkap mereka,” ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto dalam konferensi pers capaian kinerja semester I 2025, di Gedung Juang, Jakarta, Rabu (6/8/2025).
Paulus Tannos, tersangka kasus korupsi proyek KTP elektronik di Kementerian Dalam Negeri tahun 2011–2013. Ia telah masuk DPO sejak 19 Oktober 2021 dan kini tengah menjalani proses ekstradisi dari Singapura.
Baca Juga: Kuota Haji Jadi Ladang Basah? KPK Siap Panggil Tokoh Besar Termasuk Yaqut
Harun Masiku, tersangka suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019–2024. Ia menjadi buronan sejak 17 Januari 2020.
Kirana Kotama, DPO sejak 15 Juni 2017, terkait dugaan suap penunjukan Ashanti Sales sebagai agen eksklusif PT PAL Indonesia (Persero) dalam pengadaan kapal Strategic Sealift Vessel (SSV) untuk Pemerintah Filipina tahun 2014.
Emylia Said, DPO sejak 30 Mei 2022, dalam kasus dugaan pemalsuan surat terkait sengketa hak ahli waris PT Aria Citra Mulia.
Herwansyah, juga DPO sejak 30 Mei 2022, terlibat dalam perkara yang sama dengan Emylia Said.
Baca Juga: Rahasia Gelap MPR Terungkap? KPK Resmi Tindak Kasus Gratifikasi
Fitroh mengakui bahwa belum tertangkapnya lima buronan ini menjadi “utang” lembaga dalam upaya penegakan hukum tindak pidana korupsi.
“Mudah-mudahan berkat doa dari seluruh masyarakat Indonesia, KPK bisa segera menyelesaikan utang ini,” ujarnya.
KPK memastikan pihaknya terus menjalin kerja sama dengan lembaga penegak hukum nasional maupun internasional untuk memburu dan menangkap para DPO tersebut. (Ant/tim)













