Nasional

Vonis 3,5 Tahun untuk Hasto Kristiyanto: Suap PAW Harun Masiku dan Jejak Rp 400 Juta

×

Vonis 3,5 Tahun untuk Hasto Kristiyanto: Suap PAW Harun Masiku dan Jejak Rp 400 Juta

Sebarkan artikel ini

EKSPOSTIMES.COM– Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, akhirnya dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025). Putusan itu dibacakan dalam kasus suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan yang menyeret nama Harun Masiku, buronan yang hingga kini belum tertangkap.

Hasto dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah menyediakan dana sebesar Rp 400 juta untuk menyuap Wahyu Setiawan guna mengupayakan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019–2024, menggantikan Riezky Aprilia dengan Harun Masiku.

Selain hukuman penjara, Hasto juga dijatuhi denda Rp 250 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Majelis hakim yang dipimpin Rios Rahmanto menyatakan bahwa pengakuan Hasto yang menolak disebut sebagai penyedia dana, tidak dapat diterima.

Hakim menegaskan bahwa analisis bukti komunikasi, inkonsistensi kesaksian, dan analisis linguistik mengarah pada fakta bahwa dana Rp 400 juta itu berasal dari Hasto, bukan Harun Masiku sebagaimana pernah diklaim dalam persidangan sebelumnya.

“Dana Rp 400 juta yang diserahkan Kusnadi kepada Doni Tri Istiqomah pada 16 Desember 2019 berasal dari Terdakwa,” kata hakim Rios.

Hakim menyebut dana itu digunakan sebagai “biaya operasional pengurusan PAW”, dan merupakan bagian dari skema suap terhadap Wahyu Setiawan.

Baca Juga: Jaksa Tuntut Hasto Kristiyanto 7 Tahun Penjara, Disebut Ikut Suap dan Halangi Penyelidikan Kasus Harun Masiku

Majelis hakim juga menyoroti percakapan WhatsApp antara Hasto dan bawahannya yang memperkuat bukti keterlibatannya. Dalam salah satu percakapan pada 4 Desember 2019, Hasto meminta bawahannya agar menyusun SK PAW untuk menetapkan Harun, dengan menggunakan surat dari Mahkamah Agung (MA).

Tak hanya itu, dalam bukti lain yang dibacakan hakim, disebutkan bahwa pada 6 Januari 2020, Hasto sempat menelepon Wahyu Setiawan dan mengatakan, “Ini garansi saya, ini perintah dari Ibu,” sebagaimana diungkap oleh dua saksi kunci Saeful Bahri dan Agustiani Tio Fridelina. Keduanya mantan narapidana dalam perkara yang sama.

Usai pembacaan putusan, Hasto mengaku bahwa dirinya menjadi korban miskomunikasi dari anak buahnya. Ia berdalih bahwa dana tersebut berasal sepenuhnya dari Harun Masiku, dan dirinya tidak mengetahui detail teknis pengurusan PAW.

Baca Juga: Saksi Ungkap Hasto Punya Nomor Luar Negeri, KPK Duga Digunakan Perintangi Penyidikan

Namun majelis hakim menolak pembelaan itu. Hakim menilai tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar, karena keterlibatan Hasto dianggap aktif dan penuh kesadaran.

“Tidak ada dasar yang meringankan dalam konteks hukum yang berlaku atas tindakan terdakwa,” ujar hakim.

 

Harun Masiku, yang menjadi pusat dari kasus ini, telah menjadi buron sejak 2020 dan masih belum berhasil ditangkap. Kasus PAW ini sendiri mencerminkan bagaimana struktur kekuasaan partai bisa memengaruhi proses politik secara ilegal, melalui jalur korupsi dan transaksi dengan penyelenggara pemilu.

Keterlibatan Hasto, sebagai pejabat tinggi partai, menambah tekanan politik dan publik terhadap PDIP serta menguatkan tuntutan publik atas penuntasan kasus Harun Masiku. (*/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

sbobet

INDOBET365

LALIGA365

pokerqq online

SBET11

slot gacor

yy4d