EKSPOSTIMES.COM- Proses hukum terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, menuai sorotan tajam dari tim penasihat hukumnya yang menyebut ada aroma kuat politisasi dan rekayasa dalam penanganan perkara tersebut.
Dihadapan awak media usai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat (11/4/2025), kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, menyatakan keyakinannya bahwa kasus yang menimpa kliennya bukan sekadar perkara hukum biasa, melainkan sarat kepentingan politik untuk menjatuhkan Hasto secara sistematis.
Ronny mengungkapkan temuan mengejutkan soal adanya aksi demonstrasi berbayar di depan pengadilan yang menuntut Hasto dihukum berat. Broadcast ajakan demo dengan imbalan Rp40 ribu hingga Rp45 ribu, baik untuk massa beralmamater maupun tidak, dinilai sebagai indikasi kuat upaya penggiringan opini publik.
“Ini bukan demo spontan. Ada yang mengatur dan membiayai. Semua ini mengarah pada skenario besar untuk menggiring opini agar Hasto dihukum, seolah-olah sudah divonis sebelum pengadilan memutuskan,” tegas Ronny.
Baca Juga: Pemanggilan Febri Diansyah, Manuver KPK atau Gangguan Persidangan Hasto?
Tak hanya soal tekanan dari luar, Ronny bahkan menyebut Hasto sebagai “tahanan politik”. Menurutnya, posisi Hasto sebagai Sekjen PDIP menjadi alasan utama mengapa ia kini diseret ke meja hijau.
“Ini bukan hanya soal Hasto, ini serangan politik terhadap PDIP. Kami yakin ada kekuatan besar di balik layar yang menginginkan kehancuran partai ini lewat kriminalisasi tokohnya,” ujarnya lantang.
Pernyataan lebih keras datang dari pengacara senior Todung Mulya Lubis. Ia mengkritik proses penyidikan dan pelimpahan perkara yang disebutnya sebagai “super cepat” dan tidak mencerminkan asas kehati-hatian.
“Ini bukan prosedur hukum yang sehat. Penetapan tersangka dan pelimpahan perkara berlangsung seperti kejar tayang. Tidak bisa tidak, ini menimbulkan kecurigaan bahwa ada motif non-yuridis di baliknya,” tutur Todung.
Menurut Todung, jika pengadilan tetap melanjutkan perkara tanpa mempertimbangkan kejanggalan yang mencolok, maka itu menjadi preseden buruk bagi sistem peradilan Indonesia.
Meski mendapat kritik keras dari tim kuasa hukum, majelis hakim menolak seluruh eksepsi yang diajukan dalam sidang sebelumnya. Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto menyatakan bahwa dakwaan yang disusun jaksa sudah memenuhi unsur formil dan materil.
“Keberatan yang diajukan penasihat hukum tidak beralasan menurut hukum. Sidang akan dilanjutkan ke tahap pembuktian,” ucap Rios saat membacakan putusan sela.
Jaksa mendakwa Hasto turut terlibat dalam pemberian suap sebesar Rp600 juta kepada Wahyu Setiawan, bersama Dony Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan buronan Harun Masiku.
Kasus ini bukan hanya uji nyali bagi Hasto Kristiyanto, tetapi juga menguji integritas sistem hukum Indonesia di tengah suhu politik yang memanas pasca pemilu. Masyarakat kini menanti apakah pengadilan mampu menjaga independensinya, atau justru ikut terseret dalam pusaran kekuasaan dan kepentingan. (lip/tim)












