Politik & Pemerintahan

Ups! Investasi Pemkab Minahasa Tergerus Kerugian PDAM, Laporan Wajib Pun Tak Kunjung Lengkap

×

Ups! Investasi Pemkab Minahasa Tergerus Kerugian PDAM, Laporan Wajib Pun Tak Kunjung Lengkap

Sebarkan artikel ini

EKSPOSTIMES.COM- Nilai investasi Pemerintah Kabupaten Minahasa pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) menyusut pada 2025. Penurunan itu sepenuhnya dipicu kerugian yang dibukukan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Minahasa, di tengah sorotan terhadap transparansi pengelolaan perusahaan yang selama ini telah menerima dukungan anggaran puluhan miliar rupiah.

Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) Pemerintah Kabupaten Minahasa per 31 Desember 2025 mencatat nilai penyertaan modal daerah pada BUMD turun dari Rp31,43 miliar pada 2024 menjadi Rp30,28 miliar pada 2025. Terjadi penurunan sebesar Rp1.144.999.612,43 atau sekitar 3,64 persen.

Penurunan tersebut berasal dari merosotnya nilai investasi pemerintah pada PDAM Minahasa yang dihitung menggunakan metode ekuitas (equity method). Nilai investasi di perusahaan air minum itu turun dari Rp2,79 miliar menjadi Rp1,65 miliar setelah PDAM membukukan rugi bersih Rp1,14 miliar pada tahun buku 2025.

Berdasarkan laporan keuangan PDAM yang masih berstatus unaudited, perusahaan mencatat pendapatan operasional Rp7,97 miliar, sementara beban usaha mencapai Rp9,11 miliar. Ditambah beban non operasional sebesar Rp2,86 juta, perusahaan menutup tahun dengan kerugian Rp1,14 miliar.

Kerugian tersebut memperpanjang catatan buruk kinerja PDAM Minahasa. Sebelumnya, perusahaan daerah itu dilaporkan telah menanggung akumulasi kerugian hingga sekitar Rp68 miliar sampai 2022. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas tata kelola perusahaan yang mengelola layanan dasar penyediaan air bersih bagi masyarakat.

Masalah tidak berhenti pada aspek keuangan. CaLK juga mengungkap PDAM Minahasa belum menyerahkan sejumlah dokumen wajib kepada Pemerintah Kabupaten Minahasa, antara lain Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), laporan Dewan Pengawas, laporan Direksi, serta laporan tahunan perusahaan.

Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Minahasa disebut telah dua kali melayangkan surat kepada Direktur PDAM untuk meminta kelengkapan dokumen tersebut. Namun hingga penyusunan laporan keuangan daerah, PDAM hanya menyerahkan laporan keuangan, sementara dokumen pendukung lainnya belum disampaikan.

Kondisi itu memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan pemerintah daerah terhadap BUMD yang dibiayai dari penyertaan modal negara. Transparansi dan akuntabilitas dinilai menjadi prasyarat utama dalam pengelolaan aset publik.

Sorotan terhadap kinerja PDAM juga menguat karena perusahaan itu sebelumnya telah memperoleh dukungan anggaran yang signifikan. Pada 2022, Pemkab Minahasa mengalokasikan bantuan belanja modal melalui Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebesar Rp20 miliar dan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp4 miliar, menindaklanjuti usulan program yang diajukan direksi pada 2021.

Total dukungan sekitar Rp24 miliar itu ditujukan untuk memperkuat infrastruktur serta meningkatkan pelayanan air bersih. Namun hingga kini, hasil investasi tersebut belum tercermin pada perbaikan kinerja keuangan perusahaan.

Selain PDAM, laporan keuangan juga mencatat penyertaan modal Pemkab Minahasa sebesar Rp1,2 miliar pada PT Pengembangan Pariwisata Sulawesi Utara (PT PPSU). Nilai investasi tersebut masih tercatat sebagai aset meski perusahaan disebut tidak lagi beroperasi sejak 2020, sehingga status dan dasar pencatatannya menjadi perhatian.

Sementara itu, investasi terbesar Pemerintah Kabupaten Minahasa berada di PT Bank SulutGo dengan nilai Rp27,43 miliar atau sekitar 90 persen dari total penyertaan modal BUMD.

PDAM Minahasa sendiri didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 1980 dan diperkuat melalui Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 yang menegaskan fungsi perusahaan sebagai penyedia layanan air minum sekaligus pendukung pembangunan daerah.

Temuan dalam laporan keuangan tersebut diperkirakan akan menjadi bahan evaluasi terhadap tata kelola BUMD, khususnya PDAM Minahasa, menyangkut kinerja, kepatuhan pelaporan, serta efektivitas pemanfaatan penyertaan modal yang bersumber dari keuangan daerah. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *