EKSPOSTIMES.COM– Penundaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Minahasa kembali menjadi sorotan publik. Pemerhati desa, Decky Karauwan, menyebut keputusan ini menimbulkan tanda tanya besar sekaligus berpotensi menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat desa yang sudah lama menantikan kepastian kepemimpinan.
Decky menilai, penundaan Pilkades bukan sekadar isu teknis atau politik lokal, melainkan menyangkut masa depan tata kelola pemerintahan desa.
“Ketika Pilkades ditunda tanpa alasan yang jelas, masyarakat kehilangan hak demokrasi mereka. Padahal kepala desa adalah garda terdepan dalam pelayanan publik di desa,” ujarnya, Kamis (28/8/2025).
Ia mengingatkan bahwa penunjukan pejabat hukum di desa sudah diatur jelas dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pasal 45 ayat (1) menyebutkan bahwa dalam hal kepala desa berhenti atau berhalangan tetap, Bupati/Walikota wajib menunjuk seorang Penjabat Kepala Desa. Ketentuan ini ditegaskan kembali pada Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 54 ayat (2) yang menyatakan: “Penjabat Kepala Desa berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.”
Aturan ini dipertegas oleh Permendagri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, yang kemudian diperbarui dengan Permendagri Nomor 66 Tahun 2017. Pasal 5 ayat (1) berbunyi: “Dalam hal terjadi kekosongan jabatan Kepala Desa, Bupati/Walikota menunjuk Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sebagai Penjabat Kepala Desa.”
“Artinya, pemerintah kabupaten tidak bisa sembarangan. Penjabat Kepala Desa harus dari kalangan PNS. Kalau ada penunjukan orang di luar itu, jelas melanggar undang-undang dan peraturan yang berlaku,” tegas Decky.
Menurutnya, kondisi di lapangan menunjukkan adanya pejabat hukum desa yang bukan berasal dari PNS. Hal ini menimbulkan keraguan atas legalitas jabatan mereka, sekaligus membuka ruang spekulasi politik di balik penundaan Pilkades.
“Akibat penundaan ini, desa jadi kehilangan arah. Pejabat sementara bisa menjalankan administrasi dasar, tapi legitimasi mereka lemah. Bagaimana mungkin mereka mengambil keputusan strategis, sementara masyarakat sendiri mempertanyakan kewenangannya?” tambahnya.
Decky menilai, praktik semacam ini berbahaya karena berpotensi mengikis kepercayaan publik terhadap pemerintah kabupaten.
“Kalau aturan dasar saja diabaikan, bagaimana masyarakat bisa percaya? Desa butuh pemimpin sah, kuat, dan punya legitimasi penuh. Bukan pejabat sementara yang rentan intervensi,” ujarnya.
Ia mendesak Pemkab Minahasa segera memberikan penjelasan terbuka terkait alasan penundaan Pilkades, sekaligus memastikan bahwa seluruh pejabat hukum tua desa ditunjuk sesuai ketentuan undang-undang.
“Ini bukan sekadar soal jadwal pemilihan. Ini soal masa depan desa, soal hak masyarakat yang dijamin konstitusi. Jangan sampai penundaan Pilkades hanya dijadikan alat permainan politik,” tegasnya.
Decky menutup dengan seruan agar masyarakat desa ikut mengawasi dan berani bersuara.
“Demokrasi desa tidak boleh dibungkam hanya karena kepentingan segelintir orang. Pemerintah harus hadir, tapi dengan cara yang benar, sesuai hukum. Itu harga mati,” pungkasnya. (Christian)













