Oleh: Jenglen Manolong
PEMILIHAN kepala desa di Kabupaten Minahasa tinggal menghitung hari. Tapi alih-alih menghadirkan ruang demokrasi yang sehat, suhu politik di sejumlah desa justru mulai berbau tekanan. Bisik-bisik intimidasi beredar dari lorong ke lorong kampung. Yang membuat situasi terasa ganjil, dugaan tekanan itu bukan datang dari preman politik atau tim sukses liar, melainkan disebut-sebut melibatkan oknum aparat desa sendiri.
Di titik inilah demokrasi desa sedang diuji.
Pilkades semestinya menjadi arena politik paling jujur dalam sistem demokrasi Indonesia. Desa adalah ruang sosial yang intim. Orang saling mengenal, hidup berdampingan, bahkan memiliki hubungan keluarga. Dalam logika demokrasi, kedekatan sosial semacam itu seharusnya membuat politik berlangsung lebih terbuka dan setara.
Namun yang terjadi justru sebaliknya. Kedekatan sosial di desa sering berubah menjadi alat kontrol kekuasaan.
Salah satu instrumen yang paling rawan disalahgunakan adalah bantuan sosial.
Bansos yang bersumber dari APBN maupun APBD sejatinya merupakan hak warga negara. Negara wajib hadir membantu kelompok miskin dan rentan, terutama di tengah tekanan ekonomi yang belum sepenuhnya pulih. Karena itu, bantuan sosial tidak boleh diperlakukan sebagai kemurahan hati penguasa desa, apalagi dijadikan alat barter politik.
Masalah muncul ketika bansos mulai dipakai untuk mengendalikan pilihan warga.
Polanya bergerak senyap, tetapi terasa nyata di lapangan. Ada warga yang mulai diarahkan agar mendukung calon tertentu dengan pesan-pesan tersirat: bantuan akan tetap aman bila pilihan politik sejalan. Sebaliknya, mereka yang dianggap berbeda arah mulai dihantui ancaman dicoret dari daftar penerima manfaat.
Ancaman semacam ini mungkin tidak selalu diucapkan terang-terangan. Tapi justru karena bergerak dalam ruang abu-abu, ia menjadi sulit dibuktikan sekaligus menakutkan.
Lebih problematik lagi ketika bantuan sosial berubah menjadi umpan politik. Warga yang sebelumnya tidak masuk daftar penerima dijanjikan akan memperoleh bantuan bila calon tertentu menang. Negara akhirnya diposisikan layaknya mesin distribusi loyalitas politik.
Yang dipertaruhkan bukan sekadar suara pemilih, melainkan martabat warga miskin.
Kelompok penerima bansos berada dalam posisi paling rentan. Ketergantungan terhadap bantuan membuat mereka mudah ditekan secara psikologis. Dalam situasi seperti itu, pilihan politik tak lagi lahir dari kebebasan nurani, melainkan dari rasa takut kehilangan hak hidup.
Demokrasi desa perlahan berubah menjadi relasi kuasa antara yang memberi dan yang bergantung.
Ironisnya, praktik seperti ini sering sulit disentuh hukum. Regulasi memang mengatur larangan politik uang dan penyalahgunaan kewenangan dalam Pilkades. Tapi di tingkat desa, batas antara pengaruh sosial, tekanan psikologis, dan intimidasi politik sering kabur.
Persoalan menjadi lebih rumit ketika lembaga yang seharusnya mengawasi justru dipersepsikan tidak netral.
Di sejumlah desa di Minahasa, independensi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mulai dipertanyakan. BPD yang semestinya menjadi penyeimbang kekuasaan desa justru dinilai terlalu dekat dengan petahana atau calon tertentu. Kecurigaan publik muncul karena sebagian figur di dalamnya dianggap berada dalam lingkar pengaruh yang sama.
Jika pengawas berada di dalam orbit kekuasaan, kepada siapa warga harus mengadu?
Kecurigaan serupa juga mengarah pada proses pembentukan panitia Pilkades. Di beberapa tempat, muncul anggapan bahwa figur-figur yang dipilih bukan benar-benar independen, melainkan mereka yang memiliki kedekatan dengan penguasa desa. Bila persepsi ini terus berkembang, legitimasi Pilkades bisa runtuh bahkan sebelum pemungutan suara dimulai.
Pilkades akhirnya tak lagi dipandang sebagai pesta demokrasi warga, melainkan sekadar proses mempertahankan pengaruh politik.
Dalam situasi seperti ini, perhatian publik semestinya tertuju pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD). Lembaga ini tidak cukup hanya mengurus administrasi tahapan Pilkades. PMD memikul tanggung jawab moral menjaga netralitas ruang demokrasi desa.
Sikap diam bukan pilihan aman. Di tengah meningkatnya dugaan intimidasi bansos dan keberpihakan aparat desa, diam justru mudah dibaca sebagai pembiaran.
PMD semestinya hadir lebih awal sebelum konflik membesar. Dugaan penyalahgunaan bansos harus ditelusuri serius. Aparat desa yang terbukti mengarahkan pilihan politik warga dengan memanfaatkan bantuan negara perlu diberi sanksi tegas. Jika tidak, negara akan kehilangan legitimasi moralnya di mata masyarakat desa.
Sebab ketika bansos berubah menjadi alat politik, yang rusak bukan hanya Pilkades.
Yang ikut hancur adalah kepercayaan warga terhadap negara itu sendiri.
Negara kemudian tidak lagi dipandang sebagai pelindung rakyat miskin, melainkan sebagai alat mengendalikan pilihan politik mereka. Di titik itu, demokrasi kehilangan makna paling dasarnya: kebebasan warga menentukan pilihan tanpa rasa takut.
Warga miskin tidak boleh dipaksa memilih demi mempertahankan bantuan sosial. Hak menerima bansos melekat pada status sosial-ekonomi warga, bukan pada pilihan politiknya.
Bansos adalah hak warga negara. Bukan hadiah penguasa desa. (***)











