EKSPOSTIMES.COM – Lorong-lorong Kantor Pertanahan di berbagai daerah hampir tak pernah sepi. Setiap hari, masyarakat datang membawa berkas, berharap urusannya segera selesai. Dari sekian banyak layanan yang disediakan, pemecahan bidang tanah tercatat sebagai salah satu yang paling banyak diajukan.
Bagi sebagian keluarga, pemecahan sertipikat tanah adalah jalan damai untuk membagi warisan agar tidak menjadi bara sengketa. Sementara bagi pengembang, layanan ini menjadi pintu masuk untuk memecah hamparan tanah luas menjadi kavling perumahan. Tak jarang pula, pemecahan tanah dilakukan karena jual-beli sebagian lahan yang membutuhkan kejelasan status hukum.
“Pemecahan bidang tanah adalah proses membagi satu bidang tanah yang memiliki satu sertipikat menjadi beberapa bagian, masing-masing dengan sertipikat baru. Setelahnya, sertipikat induk tidak lagi berlaku,” jelas Sekretaris Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT), Shamy Ardian, dalam keterangannya di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (2/10/2025).
Aturan mainnya sudah lama tertuang dalam PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Di situ ditegaskan, setiap bidang tanah baru hasil pemecahan harus dibuatkan surat ukur, buku tanah, serta sertipikat. Sementara sertipikat induk akan diberi catatan resmi bahwa tanah tersebut sudah dipecah.
Baca Juga: Sertipikasi Tanah Jadi Modal Dasar Transmigran, ATR/BPN Siapkan Reforma Agraria
Namun, proses ini tidak bisa dilakukan sembarangan. Pemohon wajib melengkapi sejumlah dokumen: mulai dari sertipikat asli tanah (SHM/SHGB), fotokopi KTP dan KK, surat permohonan, SPPT dan bukti lunas PBB terakhir, hingga rencana tapak atau site plan bagi pengembang. Jika menyangkut tanah warisan, ditambah pula akta waris serta surat kematian pemilik lama.
Setelah berkas lengkap, petugas Kantor Pertanahan akan melakukan pengukuran ulang. Di titik inilah sering muncul ketegangan kecil, misalnya jika patok batas tanah dianggap bergeser oleh tetangga. Hasil pengukuran itu kemudian dituangkan dalam peta bidang baru yang menjadi dasar penerbitan sertipikat pecahan.
Meski tampak sederhana, Shamy menegaskan pemecahan tanah tidak berlaku untuk semua jenis hak. Bidang tanah ulayat milik masyarakat adat yang tercatat atas nama perseorangan dilarang dipecah, sesuai dengan Permen ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021 Pasal 42 ayat (3).
Di balik tumpukan berkas dan antrean panjang, pemecahan tanah sejatinya menjadi kunci kepastian hukum bagi jutaan warga. Layanan ini bisa jadi “jalan damai” yang menyelamatkan hubungan keluarga dari retaknya persaudaraan, sekaligus pondasi bagi pengembang yang membangun perumahan modern.
Kantor Pertanahan pun berdiri di tengah persimpangan harapan itu: menjaga ketertiban administrasi, memastikan keadilan hukum, dan mengawal setiap jengkal tanah agar tidak menjadi sumber perseteruan berkepanjangan. (Rizky)













