Berita UtamaHukum & Kriminal

Tiga Maling Berseragam Pembangunan Jarah Proyek PAMSIMAS Bolmut Ditangkap, Negara Rugi Rp1,13 Miliar

×

Tiga Maling Berseragam Pembangunan Jarah Proyek PAMSIMAS Bolmut Ditangkap, Negara Rugi Rp1,13 Miliar

Sebarkan artikel ini
Tiga tersangka korupsi proyek PAMSIMAS Bolmut ditahan oleh Kejaksaan Negeri setelah merugikan negara lebih dari Rp1,13 miliar.
KEJAKSAAN Negeri Bolmut menahan tiga fasilitator proyek PAMSIMAS atas dugaan korupsi di tiga desa. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,13 miliar.

EKSPOSTIMES.COM- Proyek PAMSIMAS yang seharusnya mengalirkan harapan dan air bersih ke desa-desa di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sulawesi Utara, malah menjelma menjadi kubangan korupsi. Bukannya menyejukkan rakyat, proyek ini justru memanaskan publik, karena bau busuknya tercium hingga ke meja kejaksaan.

Kejaksaan Negeri Bolmut resmi membekuk tiga aktor utama di balik drama memalukan ini. Mereka bukan sekadar orang biasa, tapi orang-orang yang seharusnya mengawal proyek untuk rakyat.

Mereka adalah MY yang merupakan Fasilitator Keuangan, MG, Fasilitator Teknik, serta CS, Koordinator PAMSIMAS 2022 dan pendamping masyarakat.

Mereka dijerat sebagai tersangka dalam kasus korupsi PAMSIMAS 2022 yang menyasar tiga desa, yakni Suka Makmur, Binjeta, dan Sampiro. Penahanan sudah resmi dimulai sejak Selasa (1/7/2025), dengan masa tahanan awal 20 hari di Rutan Polres Bolmut.

“Kami sudah periksa 36 saksi, 2 ahli, dan mengamankan 72 barang bukti. Ini jelas kejahatan yang terstruktur,” tegas Feicy Filisia Ansow, S.H., Plt. Kasi Intelijen Kejari Bolmut, Kamis (3/7).

Penyidikan menguak borok proyek ini. Kelompok masyarakat yang katanya pelaksana program, hanya jadi stempel mati. Mereka tak tahu-menahu soal teknis, apalagi pertanggungjawaban.

Bahkan, laporan proyek dikerjakan oleh pihak luar dan ditandatangani sembarangan. Yang lebih parah, air yang dihasilkan tak layak konsumsi karena tak memenuhi standar Permenkes No. 492.

Audit mengungkap kerugian negara mencapai Rp1,13 miliar. Proyek yang seharusnya menolong rakyat justru mencekik keuangan negara.

“Dokumen akhir proyek tak mencerminkan kenyataan di lapangan,” kata Feicy, menegaskan.

Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 dan 3 UU Tipikor, serta Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hingga 20 tahun penjara.

Kasus ini bukan sekadar kejahatan administrasi. Ini adalah pengkhianatan atas kebutuhan paling dasar manusia, air bersih. Ketika warga desa menanti setetes kehidupan, para tersangka justru menyedot miliaran rupiah untuk kepentingan pribadi.

Sementara fasilitas air terbengkalai bak monumen kehancuran, kepercayaan rakyat ikut ambruk. Kejari Bolmut menegaskan bahwa kasus ini masih berkembang. Ada indikasi kuat keterlibatan pihak lain.

“Kami akan bongkar semuanya,” tegas Feicy.

Skandal PAMSIMAS ini menambah catatan hitam pembangunan yang gagal menyentuh akar rumput. Negara bukan hanya rugi secara keuangan, tapi rugi martabat di mata rakyat. (*/tim)

sbobet

INDOBET365

LALIGA365

pokerqq online

SBET11

slot gacor

yy4d