Peristiwa

Prof. Suhandi Cahaya: Hukum di Indonesia Sulit Tegak Jika Hukuman Koruptor Terlalu Ringan

×

Prof. Suhandi Cahaya: Hukum di Indonesia Sulit Tegak Jika Hukuman Koruptor Terlalu Ringan

Sebarkan artikel ini
Guru Besar Hukum Prof. Suhandi Cahaya (tengah) menilai penegakan hukum sulit tegak jika koruptor terus diberi hukuman ringan.

EKSPOSTIMES.COM- Koruspsi memang sudah mengakar disemua lini yang kaya semakin kaya, yang miskin semakin miskin. Ujung unjungnya terhadap pelayanan sosial berpengaruh sangat besar dan yang lebih pentingnya lagi kepercayaan menjadi tanda besar di republik ini.

Sebagai Pakar Hukum Prof. Dr. Suhandi Cahaya SH,MH, MBA mengatakan, sebagaimana janji Presiden Prabowo berusaha menuntaskan tindak pidana korupsi yang ada di Indonesia tidak pandang bulu. Menurut Prof. Suhandi Cahaya, penyakit korupsi itu sudah ada saat jaman batu sampai sekarang masih juga koruspsi ada di Indonesia.

Seperti kasus Wakil Menteri Tenaga Kerja Ebenezer belum lagi kasus kasus yang triliunan dari tambang batu bara, mengapa orang Indonesia senang sekali dengan korupsi inilah satu pertanyaan.

Baca Juga: Prof. Suhandi Cahaya Desak Presiden Prabowo Tegas Atasi Aksi Anarkis dan Lemahnya Penegakan Hukum

“Kalau pendapat saya, mengapa berulang ulang kali terjadi korupsi, karena hukuman yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim terlalu ringan. Kita punya UU anti korupsi boleh di hukum mati pasal 2 UU tindak pidana korupsi. Tapi itu jarang sekali di jatuhkan hukuman mati, tapi kenapa kalau narkotika ada yang di hukum mati. Kenapa tindak pidana koruspi tidak di hukum mati?,” ujar Prof Suhandi Cahaya

Prof Suhandi Cahaya menjasdi narasumber dalam seminar hukum bertajuk “Implikasi Tindak Pidana Korupsi Terhadap Hukum dan Ekonomi” pada acara ulang tahun 10 tahun Majalah SudutPandang di The Tavia Heritage Hotel, Cempaka Putih, Jakarta, Sabtu (6/9/2025).

Jadi kata Prof. Suhandi Cahaya, tindak pidana korupsi menurutnya, sudah nggak bisa ditolong lagi.

“Jadi kalau ini tidak segera untuk diberantas siapa lagi yang mau memberantas tindak pidana korupsi. Karena mereka sudah keenakan makan uang rakyat berpoya poya, sedangkan hukumannya hanya ringan saja”

Bagi pengamat hukum ini menegaskan, korupsi ini bisa diisitilahkan sudah stadium 4 musti di matikan kalau tidak jalan itu habis bangsa ini di korupsi. Dampaknya untuk ekonomi pasti akan terganggu karena uang terkuras di korupsi dan semakin sedikit, ungkapnya.

Untuk itulah Prof. Suhandi Cahaya hanya bisa menghimbau, agar tindak pidana koruspi ini bisa dicegah adanya himbauan para pemuka agama agar pesan ini bisa sampai kepada semuanya.

“Maka dari itu saran saya hukum mati bagi para korupsi, jika para korupsi korupsi di hukum mati ada 10 ribu nggak habis penduduk di Indonesia ini. Pasti negara ini akan Makmur. Tapi, nyatanya nggak bisa dilakukan. Karena banyaknya kepentingan dalam hal itu,” mirisnya.

Untuk itulah sebagai Akademisi Prof. Suhandi Cahaya meminta, Bagi para Anggota DPR RI yang duduk di Komisi 3 harus S3 maka segala masalah hukum di komisi 3 DPR akan bisa dilesaikan dikerjakan.

“Inilah jalan yang terbaik jika kita mau perbaiki kinerja hukum tapi apakah bisa kita menuju kesana. Jadi bagaimana hukum di Indonesia bisa tegak. jika hukuman bagi koruptor itu terlalu rendah,” tandasnya. (lian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

sbobet

INDOBET365

LALIGA365

pokerqq online

SBET11

slot gacor

yy4d