EKSPOSTIMES.COM- Isu liar dan tuduhan miring terhadap investasi tambang emas di Pameu, Aceh Tengah, memancing reaksi keras dari Forum Bangun Investasi Aceh (FORBINA). Direktur FORBINA, Muhammad Nur, menyebutkan bahwa penyebaran hoax dan fitnah terhadap perusahaan tambang hanya akan menghambat masa depan investasi Aceh.
“Jangan samakan semua investasi tambang! Teknologi saat ini jauh lebih ramah lingkungan. Menyesatkan masyarakat dengan fitnah bukan bentuk kepedulian, tapi provokasi,” tegas Muhammad Nur, Kamis (3/7/2025).
Muhammad Nur mengkritik keras isu yang menyebut bahwa aktivitas tambang di Pameu bakal menggusur lebih dari 1.800 warga. Ia menegaskan bahwa tidak pernah ada rencana perusahaan menggusur warga dari tanah mereka.
“Ini tuduhan tidak berdasar. Tidak pernah ada niat menggusur 1.859 jiwa dari kampungnya,” tandasnya.
Muhammad Nur menjelaskan bahwa aktivitas pertambangan di Aceh berjalan melalui jalur legal, mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) resmi, dan didukung oleh berbagai pihak: dari Pemerintahan Mualem dan Dek Fad, hingga Pemkab dan DPRK Aceh Tengah.
“Ini bukan tambang ilegal. Semua prosesnya terang-benderang. Bahkan pemilik tanah di sekitar tambang memberi dukungan untuk mencegah praktik tambang liar,” katanya.
Meskipun izin mencakup area lebih dari 1.008 hektare, Muhammad Nur menegaskan bahwa aktivitas eksploitasi hanya dilakukan pada zona yang layak secara teknis dan ekonomis. Saat ini, area aktif tambang baru sekitar 15 hektare.
“Jangan dibesar-besarkan seolah ini ‘tambang raksasa’ yang bakal meluluhlantakkan desa. Itu narasi sesat,” ujarnya.
Perusahaan tambang, kata Muhammad Nur, berkomitmen untuk tidak melakukan kegiatan di area sensitif, seperti permukiman padat, persawahan produktif, fasilitas umum, hingga makam leluhur. Komitmen ini disepakati bersama reje dan mukim setempat.
“Kami terbuka berdialog dengan pemilik lahan. Semua dilakukan transparan. Jika ada yang tidak setuju, mari bicara, bukan menciptakan kegaduhan,” ujarnya.
Muhammad Nur juga menegaskan bahwa investor siap berdiskusi terkait opsi sewa atau beli lahan secara adil, dan bahwa setiap lahan yang digunakan akan direklamasi setelah masa tambang berakhir.
FORBINA mengajak masyarakat untuk menyikapi isu tambang dengan kepala dingin dan tidak menyeretnya ke ranah politik. Muhammad Nur menyebut bahwa fitnah justru bisa merusak iklim investasi yang sehat dan merugikan masyarakat sendiri.
“Investasi ini hadir untuk membawa manfaat, bukan konflik. Mari kita awasi bersama, tapi dengan cara yang sehat dan berdasarkan data, bukan dengan kebencian,” pungkasnya. (Maulana)













