EKSPOSTIMES.COM- Direktur Eksekutif Forum Bangun Investasi Aceh (Forbina), Muhammad Nur, menyoroti ketimpangan dalam pengelolaan bisnis karbon di Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) yang memiliki luas lebih dari 1,8 juta hektare.
Ia mendesak PT Pembangunan Aceh (PEMA) untuk mengambil alih pengelolaan kawasan strategis tersebut secara penuh, mengingat saat ini pengelolaan lebih banyak dikendalikan oleh lembaga konservasi dan entitas asing melalui skema bisnis karbon yang dinilai tidak transparan dan mengabaikan kedaulatan daerah.
“Leuser itu milik Aceh. Sesuai Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) Pasal 150, Pemerintah Aceh punya wewenang penuh atas hutannya. Jangan hanya diberi jatah 100 ribu hektare dalam skema kerja sama. Ini pengerdilan peran Pemerintah Aceh sekaligus bentuk penipuan publik dengan isu karbon,” tegas Muhammad Nur dalam konferensi pers yang digelar Kamis (22/5/2025).
Baca Juga: Peringatan Keras Forbina: RPJMA Bukan Dokumen Kosong, Harus Kawal Janji Politik Mualem–Dek Fad
Ia mengkritik alokasi dan pengelolaan dana proyek Result Based Payment (RBP) REDD+ senilai USD 1,7 juta untuk Provinsi Aceh yang tidak dikelola langsung oleh Pemerintah Aceh, melainkan melalui Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) di bawah Kementerian Keuangan.
“Dana ini tidak bisa langsung diakses oleh pemerintah daerah. Harus melalui lembaga perantara (lemtara) yang diakui BPDLH. Dari 28 lemtara yang terdaftar, salah satu yang mendapatkan akses dana adalah Yayasan PETAI,” jelasnya.
Muhammad Nur mempertanyakan mekanisme distribusi dan akuntabilitas dana tersebut, sekaligus mengingatkan bahwa skema ini berpotensi menjauhkan manfaat karbon dari masyarakat Aceh.
“Kalau pemerintah daerah tidak diberi akses langsung, lalu siapa yang menentukan arah pemanfaatannya? Masyarakat Aceh tidak boleh hanya jadi objek, mereka harus tahu dan ikut menikmati manfaatnya,” ujarnya dengan tegas.
Sebagai solusi, Forbina mendesak Pemerintah Aceh untuk membangun arsitektur tata kelola hutan yang berdaulat dan berbasis daerah. Muhammad Nur menilai bahwa Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) kabupaten harus menjadi aktor utama dalam bisnis jasa lingkungan, bukan hanya menjadi penonton dalam pengelolaan kawasan yang sangat strategis ini.
Ia juga mengkritisi peran ganda beberapa lembaga konservasi yang berfungsi sekaligus dalam konservasi dan transaksi karbon. Menurutnya, kondisi ini menimbulkan potensi konflik kepentingan yang dapat merugikan kepentingan rakyat Aceh.
“Sudah saatnya seluruh kerja sama yang berkaitan dengan Leuser diaudit secara menyeluruh. Jika terbukti tidak berpihak pada kepentingan rakyat Aceh, lebih baik dibatalkan,” tegas Muhammad Nur.
Forbina tetap mendukung PT PEMA sebagai entitas bisnis daerah yang diharapkan dapat memimpin sektor jasa lingkungan di Aceh. Namun, ia mengingatkan agar PT PEMA tidak menjadi alat kepentingan elit maupun pihak asing.
“Kalau PEMA serius, jangan hanya mengelola 100 ribu hektare. Ambil alih seluruh kawasan 1,8 juta hektare demi kesejahteraan rakyat Aceh,” ujarnya optimistis.
Muhammad Nur juga menyoroti besarnya dana yang telah digelontorkan untuk konservasi, namun dampaknya bagi masyarakat masih minim. Pada 2023, Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) menerima dana APBN melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sebesar Rp29 miliar, dukungan donor mencapai Rp89 miliar, serta alokasi dari Badan Pengelola Jalan Nasional (BPJN) Aceh sebesar Rp82,3 miliar untuk pembangunan infrastruktur konservasi hingga 2032.
Total dana konservasi dan penanganan konflik satwa di Aceh mencapai Rp201,2 miliar, namun sejumlah masalah seperti kematian gajah akibat konflik satwa masih terus terjadi.
“Akhiri monopoli konservasi atas nama hutan Aceh. Leuser adalah milik rakyat Aceh, bukan milik segelintir elit karbon,” pungkas Muhammad Nur.
Baca Juga: Konflik Lahan Sawit 2.600 Hektare di Aceh Memanas, ForBINA Warning Potensi Konflik Sosial
Sebagai dukungan terhadap penguatan peran daerah dalam tata kelola bisnis karbon, Forbina menyambut baik langkah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE.4/MENHUT/SETJEN/KUM.02/05/2025 tentang penundaan sementara pelaksanaan pasar karbon berbasis sektor kehutanan.
Muhammad Nur menilai keputusan tersebut memberi ruang bagi evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pasar karbon yang selama ini berjalan. Evaluasi ini dinilai penting agar tata kelola bisnis karbon dapat dirancang ulang menjadi lebih adil, transparan, serta berpihak kepada daerah dan masyarakat lokal.
“Ini adalah kesempatan bagi kita untuk membangun pasar karbon yang tidak hanya menguntungkan segelintir pihak, tetapi juga memberi manfaat nyata bagi masyarakat Aceh yang selama ini menjadi penjaga dan pemilik sejati hutan Leuser,” tutupnya. (Maulana)












