EKSPOSTIMES.COM – Forum Bangun Investasi Aceh (FORBINA) angkat suara keras terkait sikap Bupati Aceh Barat, Tarmizi, yang dinilai keliru dalam menafsirkan aturan menyangkut keberadaan PT Megallanic Garuda Kencana (MGK). Polemik ini kian panas setelah Bupati menyampaikan tudingan terbuka, yang menurut FORBINA justru berpotensi merusak kepercayaan investor.
Direktur FORBINA, Muhammad Nur, S.H., menegaskan bahwa aturan mengenai rekomendasi teknis (rekomtek) baru lahir pada 2018, jauh setelah Izin Usaha Pertambangan (IUP) MGK diterbitkan pada 2012.
“Tidak adil bila aturan baru dipaksakan berlaku surut. Perusahaan saat ini sudah berproses mengurus rekomtek sesuai ketentuan. Tapi pemerintah juga harus memahami konteks sejarah izin ini,” ujar Muhammad Nur dengan nada tegas.
Ia mengingatkan, jika aktivitas MGK dipaksa berhenti hanya karena rekomtek, maka seluruh kewajiban dan investasi yang telah dijalankan perusahaan selama bertahun-tahun akan terbuang sia-sia.
Baca Juga::FORBINA Angkat Suara! Hentikan Fitnah terhadap Investor Tambang Emas Pameu
“Ini bukan hanya merugikan perusahaan, tapi juga kontraproduktif bagi iklim investasi di Aceh. Investor bisa kehilangan kepercayaan jika pemerintah daerah bertindak semena-mena,” tambahnya.
Muhammad Nur menilai, pemerintah daerah seharusnya merangkul, bukan menyudutkan perusahaan. Alih-alih membuat pernyataan terbuka yang menimbulkan keresahan publik, Pemkab seharusnya memanggil pihak perusahaan, berdialog, dan memberi arahan agar proses pengurusan rekomtek segera tuntas.
“Yang dibutuhkan adalah solusi, bukan kegaduhan,” tegasnya lagi.
Lebih jauh, ia mengkritisi pernyataan Bupati soal adanya “alokasi baru”. Menurutnya, hal itu tidak benar karena IUP MGK sudah lama terbit. Justru yang lebih mengkhawatirkan, kata Muhammad Nur, adalah maraknya praktik ilegal yang semakin tak terkendali.
“Kalau perusahaan legal dilemahkan, maka aktivitas ilegal akan makin subur. Pemerintah seharusnya memperkuat yang legal agar lebih terkendali, bukan sebaliknya,” ujarnya.
FORBINA menilai langkah Bupati yang menyampaikan tuduhan secara terbuka menunjukkan kegagalan memahami aturan sekaligus lemahnya kepemimpinan dalam mengelola potensi daerah.
“Sikap seperti ini hanya memperkeruh suasana, menambah kegaduhan, dan yang lebih berbahaya: mengikis kepercayaan investor pada Aceh,” tutup Muhammad Nur.
Polemik ini menjadi peringatan serius tanpa kepastian hukum dan komunikasi yang bijak, investasi di Aceh bisa terancam stagnan. Dalam iklim global yang penuh persaingan, sedikit saja kegaduhan bisa membuat modal hengkang, meninggalkan masyarakat yang justru membutuhkan manfaatnya. (Maulana)













