EKSPOSTIMES.COM – Desakan keras 400 ekonom yang tergabung dalam Aliansi Ekonom Indonesia mengguncang ruang kebijakan nasional. Mereka menilai aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang terlalu kaku justru menghambat pertumbuhan industri, menaikkan biaya produksi, bahkan membuka celah korupsi dalam perizinan dan pengadaan.
Dalam pernyataan sikap bertajuk Tujuh Desakan Darurat Ekonomi pada Selasa (10/9/2025), para ekonom menegaskan perlunya evaluasi menyeluruh dan pelonggaran TKDN, terutama bagi sektor yang belum memiliki pemasok lokal berkualitas. Tak hanya itu, mereka juga menuntut penguatan industri lewat investasi SDM, transfer teknologi, hingga pembangunan infrastruktur.
Mereka mengutip riset ERIA (2023) dan CSIS (2023) yang menyimpulkan bahwa penerapan TKDN yang kaku memperburuk iklim investasi, menurunkan produktivitas, membebani konsumen dengan harga lebih mahal, dan menurunkan daya saing global.
Namun, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tak tinggal diam. Menjawab desakan itu, juru bicara Kemenperin, Febri, menegaskan pihaknya sudah bergerak lebih dulu melakukan evaluasi dan reformasi TKDN.
Baca Juga: Indonesia Tambah 20.000 Barel Minyak per Hari, Forel dan Terubuk Jadi Andalan Baru
“Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dan jajaran sudah melakukan reformasi kebijakan TKDN. Prosesnya murah, mudah, cepat, dan berbasis insentif. Kami mendengar suara publik, investor, dan pelaku industri,” ujar Febri di Jakarta, Rabu (10/9).
Menurutnya, regulasi lama yang berlaku lebih dari satu dekade memang sudah tidak relevan. Lewat regulasi baru, proses sertifikasi kini hanya butuh 10 hari kerja, bahkan untuk industri kecil cukup tiga hari melalui mekanisme self declare. Sertifikat berlaku lima tahun, lebih transparan, dan berbasis digital untuk meminimalisir kontak langsung yang rawan penyimpangan.
Kemenperin juga menambahkan insentif khusus: nilai TKDN minimal 25% bagi perusahaan yang menyerap tenaga kerja lokal, ditambah 20% bagi yang melakukan riset dan pengembangan. “Penghitungan TKDN kini bukan kewajiban administratif, tetapi reward system yang mendorong inovasi dan investasi,” tegas Febri.
Reformasi ini disebut memberi perhatian besar pada industri kecil dan menengah (IKM). Dengan metode self declare, IKM bisa cepat memperoleh sertifikat dengan biaya sangat ringan, bahkan mencapai nilai TKDN lebih dari 40% tanpa kerumitan birokrasi.
Selain itu, informasi nilai TKDN kini tercantum jelas pada label produk agar mudah diawasi publik maupun pemerintah. Kemenperin juga membentuk tim pengawas di bawah Inspektorat Jenderal untuk menutup celah manipulasi dan praktik korupsi dalam sertifikasi.
“Reformasi TKDN adalah bagian dari paket deregulasi ekonomi, sekaligus pilar penting dalam mewujudkan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Setiap rupiah belanja negara untuk produk ber-TKDN akan kembali berlipat ganda dalam bentuk tenaga kerja, pertumbuhan industri, dan penguatan ekonomi nasional,” pungkas Febri. (Lian)












