EKSPOSTIMES.COM– Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita meresmikan kebijakan baru Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2025 tentang Ketentuan dan Tata Cara Sertifikasi TKDN dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP). Reformasi ini digadang-gadang sebagai langkah besar menghadirkan sistem yang lebih murah, mudah, cepat, transparan, serta akuntabel, sehingga mampu menarik investasi dan memperkuat daya saing industri nasional.
“Reformasi ini dibangun atas empat pilar utama: pemberian insentif, penyederhanaan, kemudahan, dan kecepatan. Keempatnya melahirkan 13 perubahan mendasar,” ujar Menperin di Jakarta, dikutip Sabtu (13/9/2025).
Pada pilar insentif, pelaku industri kini mendapatkan penghargaan lebih besar. Kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang) yang sebelumnya tak bernilai tambah, kini mendapat tambahan nilai TKDN hingga maksimal 20 persen. Perusahaan yang menanamkan investasi di dalam negeri juga memperoleh insentif nilai TKDN minimal 25 persen. Sementara itu, nilai BMP yang dulu sulit dicapai maksimal 15 persen, kini lebih mudah karena tersedia 15 komponen pembentuk nilai yang dapat dipilih.
Baca Juga: Kemenperin Dukung Percepatan Transformasi IKM Fesyen Berkelanjutan
Pilar penyederhanaan membawa perubahan besar dalam perhitungan TKDN. Metode berbasis biaya yang kompleks kini diganti dengan pendekatan lebih ringkas, kecuali untuk jasa industri. Sertifikat TKDN dan BMP juga berlaku lebih lama, dari tiga tahun menjadi lima tahun, dengan sistem pengawasan terstruktur.
Dalam aspek kemudahan, reformasi membuka jalan baru bagi industri kecil. Jika sebelumnya nilai TKDN mereka dibatasi maksimal 40 persen dengan sertifikat berlaku tiga tahun, kini melalui metode self declare mereka bisa memperoleh nilai TKDN lebih dari 40 persen dengan masa berlaku hingga lima tahun. Selain itu, nilai TKDN kini tercantum langsung pada label dan kemasan produk, sehingga konsumen lebih mudah mengetahui tingkat kandungan lokal suatu barang.
Pilar kecepatan memangkas waktu sertifikasi signifikan. Proses verifikasi yang dulu memakan 22 hari kerja, kini cukup 10 hari. Untuk industri kecil, durasi pengurusan berkurang dari lima hari menjadi tiga hari sejak dokumen lengkap.
Pemerintah juga mempertegas pengawasan dan sanksi. Praktik seperti TKDN washing, penyampaian dokumen palsu, pelanggaran komitmen, hingga pemalsuan sertifikat akan ditindak tegas. Sanksinya mulai dari pencabutan sertifikat, pencabutan penunjukan lembaga verifikasi, hingga rekomendasi hukuman bagi pejabat pengadaan di kementerian, lembaga, BUMN, dan BUMD.
“Reformasi TKDN adalah jawaban atas kebutuhan dunia usaha sekaligus wujud keberpihakan pemerintah kepada industri dalam negeri. Kami ingin memastikan industri Indonesia tidak hanya bertahan, tetapi juga melompat maju dan memberi manfaat nyata bagi rakyat,” tegas Agus.
Kemenperin mencatat, hingga 11 September 2025, sebanyak 88.218 produk industri dari lebih 15.000 perusahaan telah bersertifikat TKDN. Capaian ini memberi dampak signifikan bagi keberlanjutan produksi, serapan tenaga kerja, penerimaan pajak, hingga pertumbuhan ekonomi nasional.
Sejalan dengan reformasi TKDN, Kemenperin juga mengumumkan terbitnya empat sertifikat TKDN untuk iPhone 17 yang diajukan PT Apple Indonesia. Sertifikat ini diterbitkan pada 11 September 2025 setelah produk tersebut memenuhi persyaratan Permenperin Nomor 29 Tahun 2017.
Agus menegaskan, penerbitan sertifikat TKDN ini tidak hanya membuktikan kepatuhan Apple terhadap regulasi nasional, tetapi juga kelanjutan investasi strategis mereka di Indonesia, termasuk pembangunan Apple Developer Academy serta pengembangan ekosistem talenta digital.
“Investasi Apple membuktikan bahwa Indonesia tetap menjadi mitra penting bagi perusahaan global dalam membangun rantai nilai industri berbasis inovasi,” jelas Agus.
Menperin menutup pernyataannya dengan optimisme: “Reformasi TKDN dan komitmen investasi global adalah fondasi masa depan industri nasional. Kami ingin memastikan industri Indonesia mampu melompat maju, memberi nilai tambah, dan manfaat nyata bagi bangsa.”. (Lian)













