Ekonomi & Bisnis

Indonesia dan Apple Capai Kesepakatan, Larangan iPhone 16 Segera Dicabut

×

Indonesia dan Apple Capai Kesepakatan, Larangan iPhone 16 Segera Dicabut

Sebarkan artikel ini

EKSPOSTIMES.COM- Indonesia dan Apple akhirnya mencapai titik terang dalam negosiasi panjang terkait peluncuran iPhone 16 di Tanah Air. Jika tidak ada aral melintang, larangan terhadap lini terbaru ponsel besutan Apple itu diperkirakan akan dicabut paling cepat pekan ini.

Laporan Bloomberg, Selasa (25/2), mengungkapkan bahwa Kementerian Perindustrian sebagai pihak kunci dalam kebijakan ini akan menandatangani nota kesepahaman dengan Apple dalam waktu dekat. Selain itu, pemerintah juga berencana menggelar konferensi pers dan menerbitkan izin resmi yang memungkinkan iPhone 16 segera masuk pasar Indonesia.

Kesepakatan ini menjadi babak akhir dari tarik-ulur yang berlangsung sejak Oktober 2024, ketika Indonesia menolak mengeluarkan izin penjualan iPhone 16. Penolakan tersebut dipicu oleh ketidaksesuaian Apple dalam memenuhi persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk ponsel dan tablet.

Apple merespons dengan menawarkan investasi senilai US$1 miliar di Indonesia. Namun, Kementerian Perindustrian sempat bersikeras mempertahankan larangan tersebut, dengan alasan ingin memperoleh kesepakatan yang lebih menguntungkan bagi Indonesia.

Selain investasi besar, Apple juga berkomitmen untuk memperluas program pelatihan bagi masyarakat Indonesia di bidang penelitian dan pengembangan teknologi. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas talenta lokal dalam mendesain dan mengembangkan perangkat lunak serta produk teknologi serupa.

Bagi pemerintah, pencapaian ini menjadi kemenangan strategis dalam upaya mendorong Apple untuk lebih berkontribusi terhadap ekosistem teknologi di Indonesia. Sumber yang mengetahui kesepakatan ini menyebut bahwa investasi Apple dalam inovasi akan mencakup program-program di luar Apple Academy yang telah lebih dulu ada di Indonesia.

Meski demikian, sumber tersebut juga mengingatkan bahwa kesepakatan ini masih berpotensi berubah. Sejarah mencatat bahwa beberapa perjanjian serupa pernah gagal di tahap akhir, sehingga pencabutan larangan ini masih bergantung pada dinamika keputusan pemerintah dalam beberapa waktu ke depan.

Kini, publik menanti apakah perjanjian ini benar-benar akan terealisasi dan membawa perubahan signifikan bagi industri teknologi dalam negeri, atau justru menghadapi hambatan baru di saat-saat terakhir. (*/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *