EKSPOSTIMES.COM– Suasana kian panas di Aceh Barat. Di tengah gencarnya sorotan publik soal tata kelola tambang, Forum Bersama Informasi dan Advokasi (Forbina) melontarkan kritik pedas terhadap pemerintah daerah dan DPRK. Lembaga ini menilai kasus tambang PT KPPA adalah potret nyata lemahnya pengawasan dan ketegasan otoritas lokal.
Sejak 2023, KPPA disebut tak lagi mengantongi RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya), dokumen wajib yang menjadi syarat mutlak operasional tambang. Tanpa RKAB, setiap aktivitas produksi secara hukum dikategorikan ilegal. Namun yang mengejutkan, aktivitas KPPA justru tetap berlangsung seolah tak tersentuh hukum.
“Ini pertanyaan besar bagi publik. Apakah Bupati Aceh Barat, DPRK, dan Gubernur Aceh benar-benar tidak mengetahui pelanggaran ini? Atau sengaja membiarkannya?” kata Direktur Forbina, Muhammad Nur, S.H., dalam keterangan tertulisnya.
Ia menegaskan bahwa pembiaran seperti ini sama saja dengan turut menanggung kesalahan.
Forbina mempertanyakan, tanpa RKAB sejak 2023, bagaimana KPPA tetap memproduksi hingga hari ini. Di mana Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang seharusnya masuk ke kas pemerintah? Jika produksi tetap berjalan tanpa dasar hukum, negara jelas dirugikan, daerah tidak memperoleh haknya, dan masyarakat termasuk investor berpotensi ditipu.
“Bupati Aceh Barat wajib menuntut KPPA. Yang terjadi saat ini adalah kerja tambang ilegal atas ilegal. Hebat sekali KPPA bisa beroperasi tanpa dokumen resmi, tetapi bagaimana nasib para investor yang sudah menanamkan modal? Mereka jelas dirugikan,” tegas Muhammad Nur.
Forbina juga menyoroti sikap DPRK yang seolah memilih diam. Padahal mereka memiliki kewajiban mengawasi kepentingan rakyat dan memastikan tata kelola pertambangan berjalan sesuai aturan. Tak kalah penting, di mana peran Inspektur Tambang dan Surveyor Produksi sejak 2023? Bagaimana mungkin kegiatan tambang tanpa RKAB bisa berlangsung tanpa hambatan?
Atas dasar itu, Forbina mendesak Polda Aceh bersama Gakkum KLHK untuk turun tangan memeriksa perkara ini dan bertindak cepat.
“Jangan biarkan tambang ilegal berkedok legalitas setengah hati merusak wibawa hukum dan menipu rakyat,” pungkasnya.
Sorotan tajam Forbina ini diharapkan menjadi alarm bagi para pemangku kepentingan agar tidak lagi abai. Kasus KPPA menjadi ujian serius bagi komitmen pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam menjaga integritas tata kelola pertambangan di Aceh Barat. (Maulana)













