Hukum & Kriminal

Sidang Gugatan Rp125 Triliun ke Wapres Gibran Kembali Tertunda, Majelis Hakim Tegaskan Lengkapi Legal Standing

×

Sidang Gugatan Rp125 Triliun ke Wapres Gibran Kembali Tertunda, Majelis Hakim Tegaskan Lengkapi Legal Standing

Sebarkan artikel ini
Majelis hakim PN Jakarta Pusat menunda sidang gugatan Rp125 triliun terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka karena kelengkapan legal standing belum terpenuhi.

EKSPOSTIMES.COM – Drama hukum bernilai fantastis Rp125 triliun yang menyeret nama Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka kembali berlanjut. Namun alih-alih mendengar pokok perkara, sidang perdata yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (15/9), justru kembali ditunda. Alasannya, majelis hakim menilai kelengkapan legal standing dari pihak tergugat I (Gibran) dan tergugat II (KPU RI) belum terpenuhi.

“Sidang berikutnya Senin, 22 September 2025 untuk melengkapi legal standing dari T1 dan T2,” ujar Ketua Majelis Hakim Budi Prayitno saat memimpin sidang.

Ucapan itu seolah menegaskan bahwa perkara ini masih berada di tahap awal, namun atensi publik sudah sedemikian besar.

Dalam menghadapi gugatan superjumbo ini, Gibran tak main-main. Ia menunjuk tiga pengacara dari AK Law Firm yang berbasis di Jakarta. Kuasa hukum itu diterima langsung dari Gibran pada 9 September lalu.

“Kami tiga orang,” kata pengacara Dadang Herli Saputra ketika ditemui wartawan usai sidang.

Meski demikian, Dadang belum bisa memastikan apakah sang Wakil Presiden akan hadir langsung di persidangan mendatang.

“Belum ada arahan khusus, saya kira biasa saja. Nanti untuk berikutnya masih ada tahapan lain,” ujarnya

Memberi kesan bahwa kubu Gibran memilih fokus melengkapi aspek formal lebih dulu ketimbang tampil di depan publik.

Baca Juga: Dari Kunyit Sampai Kemenyan, Gibran Temukan Harta Karun Pertanian di Humbahas

Perkara ini sendiri diperiksa oleh majelis hakim yang terdiri atas Budi Prayitno, Abdul Latip, dan Arlen Veronica. Sementara di sisi penggugat, tercatat nama Subhan, seorang pengacara yang mengajukan gugatan pribadi namun berimplikasi besar bagi jabatan orang nomor dua di negeri ini.

Dalam petitumnya, Subhan meminta majelis hakim menyatakan Gibran tidak sah menjadi Wakil Presiden RI periode 2024–2029. Alasannya, Gibran diduga tidak pernah menempuh pendidikan SMA sederajat yang diselenggarakan berdasarkan hukum Indonesia sehingga tidak memenuhi syarat sebagai calon wakil presiden pada Pilpres lalu. Lebih jauh lagi, Subhan menuntut Gibran dan KPU RI membayar kerugian materil dan immateril sebesar Rp125 triliun. Uang itu, menurut petitum, diminta untuk disetorkan ke kas negara lalu dibagikan kepada seluruh warga negara.

Gugatan bernilai raksasa ini pun sontak menjadi sorotan publik. Bukan hanya karena menyasar seorang Wakil Presiden yang baru beberapa bulan menjabat, tetapi juga karena nilai tuntutannya yang tak lazim di pengadilan perdata.

Sidang lanjutan pada 22 September mendatang dipastikan akan kembali menarik perhatian. Mampukah pihak tergugat melengkapi legal standing mereka, atau perkara ini akan berlarut-larut di tahap administratif? Publik pun menunggu babak berikutnya dari drama hukum yang jarang terjadi ini. (*/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

sbobet

INDOBET365

LALIGA365

pokerqq online

SBET11

slot gacor

yy4d