EKSPOSTIMES.COM– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik menangkap seorang pria bernama Ali Imron (48) karena diduga menjalankan aktivitas penambangan ilegal jenis galian C di tepi Sungai Bengawan Solo, tepatnya di Desa Sukorejo, Kabupaten Gresik, Jawa Timur.
Kegiatan penambangan tersebut dinilai sangat membahayakan keselamatan masyarakat sekitar karena berada dalam jarak yang dekat dengan tanggul sungai yang rawan jebol. Penambangan dilakukan tanpa izin resmi dan telah beroperasi selama sekitar satu bulan.
“Tambang ini membahayakan keselamatan masyarakat sekitar karena menyebabkan tanggul rawan jebol,” ujar Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, dalam keterangan pers, Senin (4/8/2025).
Baca Juga: Jeratan Korupsi Rp500 Miliar, Kejati Bengkulu Tahan Lima Raksasa Tambang
Dari hasil penyelidikan, aktivitas penambangan tersebut mampu menghasilkan hingga 51 rit material per hari. Aktivitas tersebut mencakup penggalian dan pengangkutan material menggunakan sejumlah alat berat dan kendaraan.
“Penambangan ilegal ini telah berlangsung selama sebulan dengan kapasitas mencapai 51 rit per hari,” ungkap AKP Abid Uais.
Kasus ini terungkap setelah masyarakat sekitar melaporkan aktivitas mencurigakan yang diduga merusak lingkungan dan mengancam keselamatan permukiman di sekitar bantaran sungai.
Polisi yang menindaklanjuti laporan tersebut langsung melakukan penggerebekan dan menyita sejumlah barang bukti dari lokasi tambang. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain tiga unit truk diesel, satu ekskavator, serta sejumlah dokumen terkait aktivitas penambangan.
Menurut AKP Abid, lokasi tambang yang berada di tepi sungai sangat rentan terhadap longsor dan kerusakan struktur tanggul. Jika dibiarkan, aktivitas tersebut dapat menyebabkan jebolnya tanggul dan menimbulkan bencana banjir bagi wilayah sekitarnya.
“Ini bukan hanya pelanggaran hukum, tapi juga persoalan keselamatan lingkungan dan warga,” tegasnya.
Ali Imron saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dalam pasal tersebut, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi dipidana dengan hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Polres Gresik mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan aktivitas tambang ilegal yang berpotensi membahayakan lingkungan dan keselamatan umum. Penindakan tegas, kata polisi, akan terus dilakukan demi menjaga keseimbangan ekosistem dan keselamatan masyarakat di wilayah hukum Gresik. (*/tim)













