EKSPOSTIMES.COM- Skandal baru membayang-bayangi penanganan tambang ilegal di Sulawesi Utara. Satu unit ekskavator hasil sitaan dari lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Sungai Totabuan, Kecamatan Lolak, Kabupaten Bolaang Mongondow, dilaporkan hilang misterius.
Padahal, alat berat jenis Kobelco SK200 tersebut telah diberi garis polisi sebagai barang bukti kejahatan lingkungan oleh tim gabungan Polres Bolmong dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Baca Juga: Air Terjun Kanaan Bolmong Tercemar Tambang Emas Ilegal, DLH Ungkap Fakta Mengerikan
“Hilang. Alat berat itu sudah tidak berada di lokasi meskipun sebelumnya dipasang police line,” ujar Kasat Reskrim Polres Bolmong, Iptu Stefanus Mentu, Kamis (17/7/2025).
Informasi sementara menyebut ekskavator tersebut dipindahkan diam-diam oleh pemiliknya, tanpa seizin penyidik. Aksi nekat ini dianggap sebagai upaya menghilangkan barang bukti, dan bakal berbuntut panjang secara hukum.
“Pelaku dapat dijerat Pasal 221 KUHP, karena mencoba menghilangkan barang bukti, dengan ancaman penjara 9 bulan,” tambah Iptu Mentu.
Hingga kini, polisi masih melakukan pencarian terhadap ekskavator yang raib tersebut. Namun fakta bahwa barang bukti bisa “disulap” lenyap mengundang banyak tanda tanya publik, terlebih perkaranya belum tuntas.
Sejumlah pengamat hukum mulai mengkritik lemahnya pengawasan barang bukti dalam kasus ini.
“Jika ekskavator saja bisa hilang, bagaimana nasib penegakan hukum ke depan?” ucap seorang aktivis lingkungan.
Sebelumnya, ekskavator tersebut diamankan dalam operasi penindakan PETI oleh tim gabungan. Selain alat berat, polisi juga menyita sejumlah perlengkapan tambang ilegal lain yang digunakan di wilayah bantaran Sungai Dumoga.
Ironisnya, saat proses hukum belum bergulir ke pengadilan, eksistensi barang bukti justru menguap begitu saja. (Farly)













