EKSPOSTIMES.COM- Di balik heningnya rimba Kalimantan Timur, tempat Ibu Kota Nusantara (IKN) tengah dibangun dengan gegap gempita, tersimpan luka mendalam. Penjarahan alam secara brutal di kawasan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto.
Kamis (17/7/2025), Mabes Polri mengungkap kejahatan yang telah lama menghantui jantung hijau Nusantara itu. Sebanyak 351 kontainer berisi batu bara hasil tambang ilegal berhasil diamankan Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri.
“Kami tidak tinggal diam. Ini kawasan konservasi, bagian vital dari ekosistem IKN. Penambangan di sini adalah pengkhianatan terhadap masa depan bangsa,” tegas Brigjen Pol Nunung Syaifuddin dalam konferensi pers penuh ketegangan.
Kejahatan itu terendus berkat informasi masyarakat. Batu bara dibungkus karung, diselundupkan ke kontainer, dan dikirim dari Pelabuhan Kaltim Kariangau Terminal (KKT) Balikpapan menuju Tanjung Perak, Surabaya.
Tim Dittipidter segera turun tangan, menyelidiki intensif sejak 23–27 Juni 2025. Hasilnya menggemparkan: batu bara tersebut ternyata berasal dari tambang ilegal di kawasan hutan konservasi Tahura Bukit Soeharto, Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara.
“Kami langsung melakukan tindakan penyidikan. Sebanyak 18 saksi kami periksa, mulai dari KSOP, pihak pelabuhan, agen pelayaran, hingga ahli Kementerian ESDM,” ujar Syaifuddin.
Hasil gelar perkara yang digelar Jumat (11/7/2025) menetapkan tiga tersangka YH, aktor utama penjualan batu bara ilegal, CH, pembantu operasional YH, dan MH, pembeli sekaligus penyalur.
Dua tersangka sudah ditahan di Rutan Bareskrim sejak 14 Juli. Sementara MH segera dipanggil.
Modus para pelaku sungguh licik. Batu bara dari kawasan konservasi dikumpulkan, dikemas dalam karung, lalu dimasukkan ke kontainer. Setelah itu, dokumen-dokumen palsu dari pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) digunakan untuk melegalkan pengiriman.
“Mereka membuat seolah-olah batu bara berasal dari tambang resmi. Ini bukan kejahatan biasa, ini kejahatan korporasi terstruktur,” beber Syaifuddin.
Barang bukti yang berhasil disita sangat mencengangkan 351 kontainer batu bara, 248 disita di Surabaya, 103 masih diperiksa di Balikpapan, 7 unit alat berat dan dokumen-dokumen ilegal, mulai dari shipping instruction hingga dokumen IUP OP palsu.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar.
Baca Juga: Bongkar Skandal Tambang Emas DAS Woyla, WANGSA Desak Polda Aceh Transparan soal Kunjungan ke PT MGK
Jenderal bintang satu itu menegaskan, ini baru permulaan. Penyidikan akan terus dikembangkan, termasuk menjerat pelaku lainnya. Baik penambang liar, penerbit dokumen palsu, hingga aktor intelektual di balik bisnis batu bara ilegal ini.
“Kami akan terapkan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) karena kegiatan ini sudah berlangsung lama dan merugikan negara secara masif. Ini menjadi perhatian publik dan pimpinan Polri,” tandas Syaifuddin. (*/Rizky)













