Hukum & Kriminal

Jeratan Korupsi Rp500 Miliar, Kejati Bengkulu Tahan Lima Raksasa Tambang

×

Jeratan Korupsi Rp500 Miliar, Kejati Bengkulu Tahan Lima Raksasa Tambang

Sebarkan artikel ini
Lima pengusaha tambang ditahan Kejati Bengkulu atas kasus korupsi Rp500 miliar terkait tambang batu bara PT Ratu Samban Mining dan Tunas Bara Jaya
Gedung Kejaksaan Tinggi Bengkulu menjadi sorotan usai penetapan lima pengusaha tambang sebagai tersangka kasus korupsi tambang batu bara.

EKSPOSTIMES.COM- Malam mulai larut, namun gedung Kejaksaan Tinggi Bengkulu justru bergemuruh oleh pengumuman yang mengejutkan publik. Lima pengusaha tambang ternama di Provinsi Bengkulu resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi eksplorasi dan produksi tambang batu bara milik PT Ratu Samban Mining dan PT Tunas Bara Jaya.

Drama hukum yang menghebohkan ini menyeret nama-nama besar di industri tambang batu bara. Bebby Hussy Komisaris PT Tunas Bara Jaya, Saskya Hussy General Manager PT Inti Bara Perdana, Julius Soh Direktur Utama Tunas Bara Jaya, Agusman Marketing PT Inti Bara Perdana dan Sutarman, Direktur PT Tunas Bara Jaya

“Hari ini sudah kita tetapkan tersangka setelah serangkaian pemeriksaan saksi dan temuan perbuatan melawan hukum.” Demikian pernyataan tegas Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Victor Antonius Saragih Sidabutar, yang disampaikan lewat Kepala Seksi Penerangan Hukum, Ristianti Andriani, Rabu (23/7/2025) malam.

Tak tanggung-tanggung, kerugian negara akibat praktik haram ini ditaksir melampaui Rp500 miliar. Angka yang mencengangkan, hasil dari eksplorasi dan pengelolaan dua tambang batu bara di Kabupaten Bengkulu Tengah yang diduga dilakukan di luar ketentuan hukum.

Baca Juga: Korupsi Tambang di Bengkulu Rugikan Negara Ratusan Miliar, Hutan Lindung Dirambah, IUP Dilanggar, Tersangka di Ambang Penetapan

Untuk menghindari kemungkinan penghilangan barang bukti dan upaya melarikan diri, para tersangka langsung dijebloskan ke tiga lokasi tahanan berbeda.

Bebby Hussy dikirim ke Rutan Malabero, Saskya Hussy dan Sutarman ke Lapas Kelas II A Bentiring, Julius Soh dan Agusman ke Lapas Arga Makmur, Bengkulu Utara

Penetapan ini merupakan puncak dari proses penyelidikan intensif yang dilandasi Surat Perintah Penyelidikan Nomor: PRINT – 637/L.7/Fd.2/06/2025 tertanggal 19 Juni 2025.

Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, menyebut kelima tersangka memiliki peran masing-masing di balik layar permainan tambang yang kini dibongkar aparat. Namun, rincian keterlibatan mereka akan terus dikembangkan dalam proses penyidikan lanjutan.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (2) dan (3) UU Tipikor, serta Pasal 64 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman berat kini menanti mereka, sebuah pertaruhan nasib yang berujung di balik jeruji besi.

Kejaksaan Tinggi Bengkulu menegaskan komitmennya: tak ada satu pun pelaku korupsi yang akan lolos, sekuat dan sekaya apa pun mereka. (*/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

sbobet

INDOBET365

LALIGA365

pokerqq online

SBET11

slot gacor

yy4d