EKSPOSTIMES.COM– Setelah berbulan-bulan diselimuti polemik panas antara dua provinsi bertetangga, Presiden Prabowo Subianto akhirnya mengambil keputusan penting dan bersejarah: empat pulau yang sebelumnya diperebutkan antara Aceh dan Sumatera Utara kini resmi masuk ke wilayah administratif Provinsi Aceh.
Keputusan itu diumumkan secara resmi oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, seusai rapat terbatas yang digelar di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (17/6/2025).
“Pemerintah mengambil keputusan bahwa keempat pulau yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, secara administratif berdasarkan dokumen pemerintah masuk ke wilayah administratif Aceh,” ujar Prasetyo dalam pernyataan resminya di Kantor Presiden.
Baca Juga: Masih Tanpa Kepastian, 4 Pulau Kecil di Perairan Aceh–Sumut Belum Jelas Pemiliknya
Keputusan ini bukan hanya administratif, tapi juga simbol rekonsiliasi dan penyatuan visi antara dua provinsi yang selama ini berselisih soal batas teritorial. Rapat terbatas yang digelar untuk memecahkan kebuntuan itu, dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo secara daring, dan dihadiri oleh para tokoh kunci Mendagri Tito Karnavian, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, serta dua gubernur yang mewakili masing-masing provinsi Bobby Nasution dari Sumut dan Muzakir Manaf dari Aceh.
Dalam momen yang sarat simbol perdamaian itu, kedua gubernur menandatangani Kesepakatan Bersama tentang penyelesaian status kepemilikan keempat pulau tersebut. Penandatanganan disaksikan langsung oleh Mendagri dan Mensesneg, dalam suasana yang disebut penuh haru dan semangat persatuan.
Perselisihan ini bermula dari terbitnya Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025, yang menetapkan keempat pulau itu sebagai bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Padahal, dalam administrasi sebelumnya, wilayah-wilayah tersebut berada di bawah naungan Kabupaten Aceh Singkil.
Kepmendagri tersebut sontak memantik reaksi keras dari Pemerintah Aceh dan masyarakatnya. Gelombang protes, diskusi akademik, hingga orasi politik mewarnai dinamika di lapangan, bahkan sempat menimbulkan kekhawatiran akan konflik horizontal.
Namun alih-alih membiarkan konflik berlarut, Presiden Prabowo mengambil langkah cepat dan tegas. Berdasarkan laporan teknis Kementerian Dalam Negeri dan dokumen pendukung yang dinyatakan sah, keempat pulau tersebut dinyatakan secara sah sebagai bagian dari wilayah Aceh.
Baca Juga: Pemprov Sumut Kasih Penghargaan, Tapi Masih Ada Perusahaan ‘Hitam’ Perusak Lingkungan
“Ini bukan sekadar soal peta. Ini tentang rasa keadilan, sejarah, dan keterikatan masyarakat terhadap tanah yang mereka diami sejak lama,” ujar seorang pejabat yang hadir dalam rapat tersebut.
Keputusan ini disebut-sebut sebagai langkah penting Presiden Prabowo dalam membuktikan komitmennya untuk menjaga kesatuan wilayah NKRI, sekaligus meredam potensi gesekan antardaerah.
Dengan keputusan ini, lembar baru terbuka. Empat pulau yang sempat menjadi medan perebutan, kini menjadi simbol rekonsiliasi Aceh-Sumut, sekaligus cerminan pendekatan politik solutif dan damai di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo. (*/tim)













