EKSPOSTIMES.COM– Langit politik dan hukum kembali mendung di kawasan barat Indonesia. Empat pulau kecil di perairan antara Aceh dan Sumatra Utara. Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Mangkir Gadang menjadi pusat tarik ulur kewenangan yang belum berkesudahan selama dua dekade.
Namun, titik terang mulai muncul. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakata, Yusril Ihza Mahendra, memastikan pemerintah sedang mencari penyelesaian terbaik, adil, dan berdasar hukum.
“Permasalahan ini bukan hanya soal peta. Ini menyangkut sejarah, budaya, dan tentu saja harga diri daerah,” tegas Yusril dalam keterangan resmi, Senin (16/6/2025).
Baca Juga: Yusril Tegaskan Pidana Mati Masih Berlaku, Tapi Harus Diterapkan Secara Sangat Hati-Hati
Hingga kini, belum ada keputusan final apakah keempat pulau tersebut masuk ke wilayah Kabupaten Aceh Singkil (Aceh) atau Kabupaten Tapanuli Tengah (Sumatra Utara).
Yusril menegaskan, pemerintah pusat melalui Kemendagri belum menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) sebagai dasar hukum batas wilayah yang sah.
“Yang ada barulah pengkodean pulau-pulau tersebut, berdasarkan usulan dari Sumatra Utara. Tapi itu belum berarti penetapan wilayah administratif,” kata Yusril, menanggapi Kepmendagri Nomor 300.2.2 – 2138 Tahun 2025.
Meski pulau-pulau itu lebih dekat secara geografis ke Tapanuli Tengah, Yusril menyebut letak geografis bukan satu-satunya patokan. Ia memberi contoh Pulau Natuna yang lebih dekat ke Sabah (Malaysia) daripada daratan utama Indonesia, tetapi secara historis dan hukum adalah bagian sah dari Indonesia.
“Sama halnya dengan Natuna, kita tak bisa semata pakai jarak geografis. Harus dilihat juga aspek sejarah dan budaya,” ujar Guru Besar Hukum Tata Negara UI itu.
Menurut Yusril, kebingungan batas wilayah semacam ini adalah warisan Reformasi 1998–1999, saat pemekaran daerah berlangsung masif tapi tak dibarengi pemetaan batas yang jelas. Karena itu, penyelesaian harus lewat dialog, bukan ego sektoral.
“Kalau daerah tak sepakat, maka pemerintah pusat masuk sebagai penengah,” katanya.
Sementara itu, Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal Zakaria Ali, menyebut bahwa status administratif empat pulau itu sudah diputuskan oleh Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi, setelah kedua daerah menyerahkan keputusan final ke tim tersebut, lengkap dengan klausul, akan tunduk pada hasilnya.
Baca Juga: Setelah 18 Tahun, Eksekusi Fisik Lahan PT Torganda di Paluta Akhirnya Terwujud
Meski begitu, Yusril menekankan, keputusan soal wilayah tidak cukup hanya lewat pembakuan nama. Harus ada Permendagri yang mengikat secara hukum dan diterima semua pihak.
“Saya akan segera bertemu Gubernur Aceh, Mualem, dan Gubernur Sumut, Bobby Nasution, agar polemik ini tak berlarut-larut. Kita tidak ingin perbedaan ini melahirkan gesekan horizontal,” ujar Yusril.
Pemerintah berharap, semua pihak menahan diri.
“Jangan terprovokasi. Ini bukan soal menang-kalah, tapi soal kejelasan hukum dan keutuhan bangsa,” tutup Yusril. (*/tim)







