EKSPOSTIMES.COM- Setelah hampir dua dekade menunggu, eksekusi fisik terhadap lahan 47.000 hektare yang sebelumnya dikuasai PT Torganda di Desa Aek Raru, Kecamatan Simangambat, Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta), Sumatera Utara, akhirnya berhasil dilaksanakan.
Eksekusi ini, yang melibatkan Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), menandai babak baru dalam penegakan hukum kawasan hutan yang sempat terabaikan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa eksekusi fisik ini didasarkan pada Keputusan Mahkamah Agung Nomor 2642K/Pid/2006, yang telah memiliki kekuatan hukum tetap sejak 12 Februari 2007.
“Meskipun putusan ini sudah lama, baru hari ini eksekusi fisik bisa dilakukan. Ini menunjukkan komitmen negara dalam menegakkan kedaulatan hukum,” ujar Harli dalam kunjungannya ke pabrik kelapa sawit PT Torganda Bukit Harapan 2.
Baca Juga: Eksekusi 300 Terpidana Mati Tertunda, Yusril Ungkap Kendalanya
Eksekusi ini bukan hanya sekedar pengosongan lahan. Menurut Harli, ini adalah bentuk nyata dari kehadiran negara dalam mengembalikan kontrol atas kawasan hutan yang sudah lama dikuasai secara ilegal.
“Lahan ini akan diserahkan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk ditata ulang, apakah akan dijadikan hutan lindung atau restorasi, sesuai dengan regulasi yang ada,” lanjutnya.
Momen simbolis penyerahan penguasaan lahan dilakukan oleh Kepala Staf Umum TNI, Letnan Jenderal Richard Tampubolon, kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Idianto, yang juga berperan sebagai Jaksa Eksekutor.
Proses ini menandai peralihan kontrol negara atas kawasan yang sebelumnya dikuasai PT Torganda, dengan kehadiran berbagai instansi terkait yang tergabung dalam Satgas PKH.
“Tim Satgas PKH telah melakukan berbagai kajian, pemantauan, dan evaluasi sebelum pelaksanaan eksekusi. Ini merupakan hasil kerja sama antarinstansi yang patut diapresiasi,” jelas Harli.
Baca Juga: 300 Terpidana Mati Belum Dieksekusi, Jaksa Agung: Terkendala Faktor Diplomatik!
Meski eksekusi secara administratif sudah dilakukan sejak 18 tahun lalu, berbagai hambatan di lapangan menyebabkan proses ini baru bisa dilaksanakan sekarang.
“Kehadiran Satgas PKH mempermudah jalannya eksekusi ini,” tambahnya.
Keberhasilan eksekusi lahan ini menjadi preseden penting dalam penegakan hukum agraria dan kehutanan di Indonesia, menegaskan bahwa hukum tidak memandang siapa yang melanggar, bahkan jika itu perusahaan besar sekalipun.
Dengan selesainya eksekusi fisik, harapan besar kini tertuju pada KLHK untuk segera menetapkan kebijakan pengelolaan yang tepat, guna mencegah penyalahgunaan lahan di masa depan.
Langkah tegas ini disambut baik oleh masyarakat dan pemerhati lingkungan, yang melihatnya sebagai tonggak penting dalam melindungi keberlanjutan kawasan hutan. Namun, tantangan besar masih ada di depan mata: memastikan bahwa kawasan yang sudah dieksekusi tidak jatuh kembali ke tangan yang salah, dan menjadikan momen ini sebagai pelajaran bagi semua pihak dalam menjaga kelestarian hutan Indonesia. (riz)












